faktakalbar

Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Hoaks Demonstrasi Besar Bulan Agustus, Pelaku Ditangkap di Ciamis

Polda Metro Jaya menangkap perempuan berinisial DM yang diduga menyebarkan hoaks demonstrasi besar bulan Agustus. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penulis: Clara Tuesday, 04 August 2026 📖 1 menit
Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Hoaks Demonstrasi Besar Bulan Agustus, Pelaku Ditangkap di Ciamis
Ilustrasi hoax di media sosial (dok.ist)

Faktakalbar.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) yang diduga menyebarkan konten hoaks mengenai ajakan demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2026 melalui media sosial. Penangkapan dilakukan di wilayah Ciamis, Jawa Barat, setelah polisi melakukan patroli siber dan penyelidikan terhadap penyebaran informasi tersebut.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, mengatakan penangkapan berawal dari hasil patroli siber yang menemukan unggahan berisi informasi yang diduga menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut.

Menurut kepolisian, proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap asal-usul informasi, pola penyebaran, serta dampak yang ditimbulkan dari unggahan tersebut. Polisi juga melakukan analisis terhadap perangkat elektronik dan akun media sosial yang digunakan pelaku.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber guna mengantisipasi penyebaran berita bohong, terutama yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Polisi mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu di ruang digital dapat menimbulkan kepanikan, memicu kesalahpahaman, hingga mengganggu situasi keamanan. Karena itu, setiap pengguna media sosial diminta lebih bijak dalam menerima dan membagikan informasi, terutama yang berkaitan dengan isu publik.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah terdapat jaringan atau pihak lain yang turut berperan dalam penyebaran hoaks demonstrasi. Polda Metro Jaya memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK