faktakalbar

Pola Sama di Dua Daerah, Owner PT SRINDING Ditahan di Kaltim dan Dilaporkan di Kalbar

Faktakalbar.id - Dugaan praktik mafia pertambangan emas di Kabupaten Ketapang, Budiono Tambun owner PT Serinding Sumber Makmur (PT SSM) perusahaan pertambangan emas, dilaporkan warga Sandai akibat melakukan intimidasi

Penulis: Tim FK Sunday, 02 August 2026 📖 2 menit
Pola Sama di Dua Daerah, Owner PT SRINDING Ditahan di Kaltim dan Dilaporkan di Kalbar
Sepak terjang owner PT Serinding Sumber Makmur Budiono Tambun disorot akibat dugaan penyerobotan lahan di Kaltim dan Kalbar. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Dugaan praktik mafia pertambangan emas di Kabupaten Ketapang, Budiono Tambun owner PT Serinding Sumber Makmur (PT SSM) perusahaan pertambangan emas, dilaporkan warga Sandai akibat melakukan intimidasi, perampasan tanah, perobohan rumah warga serta pemalsuan surat.

Dengan pola yang mirip, Budiono Tambun saat ini sedang ditahan Kejaksaan Tinggi Kaltim, akibat juga kasus menyerobot dan menambang batubara di lahan milik Kementerian Transmigrasi yang merugikan negara hingga Rp699 miliar.

Budiono Tambun selaku owner berserta manajemen PT Serinding Sumber Makmur (PT SSM) dilaporkan Supardi warga Sandai Ketapang ke Polda Kalbar. Kasus Mafia tambang emas ini sudah terkatung-katung selama sembilan tahun lebih, dan kini Polda Kalbar telah melakukan olah TKP. 

Supardi, warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengaku masih menyimpan trauma atas peristiwa perobohan rumah yang ditempatinya bersama istri dan anaknya pada Agustus 2019. Ia menuding rumah tersebut dirobohkan secara sepihak terkait rencana perluasan area pertambangan PT Srinding Sumber Makmur.

Menurut Supardi, keluarganya menolak pembebasan lahan yang ditawarkan perusahaan sejak 2014. Namun, pada 2019, rumah beserta tanaman produktif miliknya disebut tetap digusur.

Ia menuturkan, saat proses perobohan berlangsung, dirinya bersama istri dan anak terpaksa meninggalkan rumah karena merasa takut. Menurut dia, operasi tersebut dipimpin oleh sejumlah orang yang mengaku berasal dari Polda Kalbar.

“Waktu rumah dirobohkan, kami lari karena yang memimpin operasi itu polisi. Kata mereka dari Polda. Di dalam rumah masih ada peralatan rumah tangga kami,” ujarnya.

Hermansyah Hutagalung SH selaku pengacara korban menyampaikan, " bahwa Supardi telah melaporkan PT Serinding Sumber Makmur ke Polda Kalbar. Penyebabnya lahan pertaniannya seluas hampir 2 Hektar dan telah bersertifikat hak milik dan juga terdapat sebuah rumah sebagai tempat tinggal Supardi berikut istri dan dua orang anaknya, dirampas oleh PT Serinding Sumber Makmur."

"Perusahaan tersebut juga telah memberikan keterangan palsu dan juga memalsukan surat terkait dokumen negara. Pasalnya saat Polda Kalbar melakukan gelar perkara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilapangan, penyidik menemukan tumpang tindih atas sertifikat yang dimiliki Supardi. Dimana ijin lokasi pertambangan emas PT SSM berada tepat diatas lahan SHM Supardi. "

Makanya, " kami harus mengawal kasus ini agar pengaduan Supardi segera menjadi Laporan Polisi. Ini perkara besar terkait kasus mafia tambang. Bahkan korban dan keluarga telah mengalami intimidasi yang luar biasa. " 

"Sebelumnya pada 4 Agustus 2024, korban telah membuat laporan polisi. Namun pada 12 September 2025 Polda Kalbar melakukan pemberhentian penyelidikan. Korban tidak menyerah, pada15 Oktober kembali melakukan pelaporan ke Polda Kalbar, " ungkap Hermansyah.

Sementara Hendra Anwar yang merupakan General Manager PT Serinding Sumber Makmur dan juga sebagai pihak terlapor, menjelaskan, " bahwa soal kasus sengketa lahan tersebut dengan korban telah selesai. Sejak Polda Kalbar menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan atau SP3 pada 12 Septber 2025. Sedangkan selebihnya saya tidak paham," Ujar Hendra.

Perkara di Kalimantan Timur dan laporan di Kalimantan Barat menunjukkan pola yang serupa. Dalam dua kasus berbeda wilayah tersebut, Budiono Tambun diduga menggunakan modus penguasaan lahan yang berujung pada aktivitas pertambangan tanpa dasar yang sah. Di Kaltim, dugaan penyerobotan lahan negara berujung pada kerugian negara, sementara di Kalbar, laporan warga menyebut adanya perampasan lahan milik pribadi yang telah bersertifikat. Pola ini kini menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.

(Tim FK)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK