faktakalbar

Pohon di Pontianak Merana Gara-gara Dipaku Poster Caleg

Penulis: Redaksi Sunday, 14 January 2024 📖 1 menit
Pohon di Pontianak Merana Gara-gara Dipaku Poster Caleg
*Satpol PP Pontianak Tertibkan 400 Poster APK Caleg Pontianak- Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa titik lokasi di Kota Pontianak. Sejumlah baliho calon legislatif (caleg) yang dipasang di pepohonan juga turut dicabut oleh petugas Satpol PP Kota Pontianak. Aksi ini dilakukan sebagai upaya menjaga tata kota dan lingkungan. Kepala Satpol PP Kota Pontianak Sudiantoro menerangkan, pihaknya dalam melakukan penertiban baliho caleg yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang seperti di pohon-pohon, telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kota Pontianak yang tergabung dalam Tim Pokja Kampanye. “Kami sudah melakukan penertiban dengan mencabut baliho-baliho yang dipasang di pohon-pohon sebanyak kurang lebih 400 buah APK,” ujarnya usai rapat koordinasi di Kantor Bawaslu Kota Pontianak, Jumat (12/1). Pihaknya menyisir sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pemasangan baliho di pepohonan. Lokasi baliho yang ditertibkan antara lain di Jalan Tanjungpura, Imam Bonjol, Adisucipto, Kom Yos Sudarso, Pak Kasih, Hasanuddin, Merdeka, Jenderal Urip, HOS Cokroaminoto, Sultan Hamid II dan 28 Oktober. “Pemasangan baliho di pohon melanggar Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” teran Sudiantoro. Meski KPU dan Bawaslu telah beberapa kali menyampaikan imbauan kepada para peserta Pemilu untuk tidak memasang baliho di sembarang tempat, tetapi masih saja ada yang membandel menempelkan baliho di pepohonan. “Hampir setiap hari kami turun membersihkan baliho-baliho tersebut, kadang paginya kita cabut, keesokan ada lagi yang memasang di pohon,” tukasnya. Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk tidak memasang baliho-baliho di pohon karena akan merusak pertumbuhan pohon yang ada. “Kami berharap para caleg peserta Pemilu dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan kota dengan tidak sembarangan memasang baliho di pohon atau tempat-tempat terlarang lainnya,” pungkasnya. (rfk/prokopim)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK