faktakalbar

Pimpinan DPR Sepakati Target RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, Siap Mundur Jika Gagal

Pertemuan dengan AMPB dan ARIP Buahkan Kesepakatan Tertulis di Tengah Aksi Demonstrasi di Kompleks Parlemen

Faktakalbar.id - Pimpinan DPR RI menandatangani kesepakatan tertulis dengan perwakilan massa aksi demonstrasi untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Pimpinan DPR menyatakan siap mundur jika target tersebut tidak tercapai.

Penulis: Rama 📍 Jakarta Thursday, 27 August 2026 📖 2 menit
Pimpinan DPR Sepakati Target RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, Siap Mundur Jika Gagal
Ilustrasi Demo. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Gelombang aksi penyampaian pendapat melingkupi kawasan Gedung DPR/MPR RI dan sekitarnya pada Kamis (27/8/2026). Di tengah dinamika unjuk rasa yang berlangsung, Pimpinan DPR RI akhirnya menemui perwakilan massa dan menandatangani kesepakatan tertulis terkait penuntasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya memetakan tiga titik utama lokasi penyampaian pendapat di Jakarta hari ini, yakni Gedung DPR/MPR RI, Silang Selatan Monas (seberang Gedung Danareksa), serta Taman Pandang Silang Monas. Pemetaan ini dilakukan guna mengawal 62 agenda kegiatan penyampaian pendapat yang terdaftar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dinamika Aksi dan Aktivis Masuk Rapat Paripurna

Situasi di luar Gedung DPR/MPR RI sempat memanas pada Kamis siang. Sejumlah massa demonstran sempat mendesak agar kendaraan logistik diizinkan masuk dan mengusir kendaraan patroli kepolisian di dekat pintu keluar tol mengarah ke Jalan Gatot Subroto. Kendati demikian, ketegangan berhasil diredam oleh elemen massa lainnya guna mencegah terjadinya aksi anarkis.

Di saat bersamaan, perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, diterima secara resmi oleh pimpinan DPR RI. Botok bersama rekan-rekannya hadir langsung ke dalam Ruang Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, sekitar pukul 10.10 WIB.

"Iya, dipersilakan masuk oleh pimpinan DPR. Semoga aspirasi rakyat Indonesia ini bisa direalisasikan," ujar Botok saat menuju ruang sidang.

Anggota DPR Naik Mobil Komando dan Sepakat Target 15 Desember

Menanggapi tuntutan massa, sejumlah anggota DPR RI seperti Andre Rosiade, Ahmad Heryawan, dan Rieke Diah Pitaloka mendatangi demonstran di luar gedung dan naik ke atas mobil komando. Andre Rosiade menegaskan bahwa pimpinan DPR RI memberikan ruang terbuka bagi perwakilan massa dari AMPB dan Aliansi Rakyat Indonesia Peduli (ARIP) untuk memberikan masukan langsung dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI.

Puncak dari aksi ini ditandai dengan penandatanganan surat kesepakatan antara Pimpinan DPR RI dengan perwakilan AMPB dan ARIP. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan komitmennya untuk memenuhi tuntutan massa agar RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Sufmi Dasco bahkan secara tegas menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya bersama pimpinan DPR lainnya apabila komitmen batas waktu pengesahan tersebut gagal dipenuhi.

"Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, dan kami tidak ada prasangka untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, tidak apa-apa," tegas Sufmi Dasco.

Dalam kesepakatan tersebut tercantum pula penegasan bahwa jika pengesahan RUU Perampasan Aset kembali mengalami penundaan dari target 15 Desember 2026, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dan massa akan kembali menggelar aksi unjuk rasa berskala besar di Kompleks Parlemen.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK