Petugas Musnahkan 1,24 Ton Komoditas Ilegal Hasil Operasi Perbatasan di PLBN Entikong
Faktakalbar.id - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat memusnahkan sebanyak 1,24 ton media pembawa hama penyakit tumbuhan, hewan, dan ikan tanpa dokumen resmi di Satuan Pelayanan PLBN Entikong
Faktakalbar.id - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat memusnahkan sebanyak 1,24 ton media pembawa hama penyakit tumbuhan, hewan, dan ikan tanpa dokumen resmi di Satuan Pelayanan PLBN Entikong, Senin (3/8/2026).
Barang bukti yang dihancurkan dalam penindakan tersebut mencakup 1,24 ton bahan organik, satu ekor unggas, serta 310 batang bibit tanaman ilegal.
Seluruh barang sitaan ini merupakan hasil operasi gabungan Custom, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS) yang disita saat hendak diselundupkan melintasi perbatasan negara.
Penindakan tegas berupa pemusnahan komoditas ilegal di PLBN Entikong ini ditempuh setelah para pemilik barang gagal melengkapi dokumen persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan.
Prosedur penahanan hingga pemusnahan barang tersebut mengacu pada ketentuan teknis Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala Karantina Kalbar Ferdi menegaskan bahwa langkah ekstrem ini diambil demi melindungi keselamatan ekosistem serta keamanan pangan di dalam negeri.
"Pemusnahan merupakan langkah terakhir setelah seluruh prosedur karantina dilaksanakan sesuai ketentuan. Melalui pengawasan yang konsisten di wilayah perbatasan, kami berupaya mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit yang dapat mengancam sektor peternakan, perikanan, pertanian, dan keamanan pangan nasional," tegas Ferdi.
Proses penahanan barang yang berujung pada pemusnahan komoditas ilegal di PLBN Entikong ini dilaksanakan secara terbuka di fasilitas karantina perbatasan.
Anggota Komisi IV DPR RI Adrianus Asia Sidot turut hadir menyaksikan langsung proses pemusnahan barang sitaan tersebut di lokasi kejadian.
"Karantina memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari ancaman hama dan penyakit. Komisi IV DPR RI akan terus mendukung penguatan fungsi karantina agar pengawasan di wilayah perbatasan semakin optimal," ungkap Adrianus.
Aparat gabungan memastikan pengawasan ketat di pintu masuk perbatasan akan terus ditingkatkan guna mencegah masuknya berbagai material berbahaya dari luar negeri.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.