Petugas Gagalkan Penyelundupan 1.190 Telur Penyu di Pelabuhan Sintete Sambas
Faktakalbar.id - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat membatalkan upaya penyelundupan telur penyu di Sambas sebanyak 1.190 butir di Pelabuhan Sintete.
Faktakalbar.id - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat membatalkan upaya penyelundupan telur penyu di Sambas sebanyak 1.190 butir di Pelabuhan Sintete.
Penggagalan tersebut bermula saat petugas lapangan menggelar pemeriksaan rutin terhadap sebuah kapal penumpang yang sedang bersandar di kawasan pelabuhan tersebut.
Terduga pelaku penyelundupan disinyalir sengaja meninggalkan ribuan butir telur penyu hijau tersebut di dalam kapal usai mengetahui kehadiran petugas karantina yang sedang berpatroli.
Melihat kedatangan petugas, pemilik barang ilegal itu langsung melarikan diri untuk menghindari penangkapan hingga meninggalkan seluruh barang bukti begitu saja.
Petugas yang menemukan barang bukti tanpa pemilik itu langsung menyita seluruh muatan dan mengamankannya ke kantor karantina setempat.
Pihak Karantina Kalbar kemudian berkoordinasi secara intensif dengan jajaran Polri serta pengelola pelabuhan guna menelusuri identitas terduga pelaku penyelundupan tersebut.
Kepala Karantina Kalbar Ferdi menegaskan komitmen penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan perdagangan satwa liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
"Pengawasan lalu lintas satwa liar akan terus dilakukan dan tidak ada toleransi terhadap lalu lintas satwa liar ilegal. Melalulintaskan telur penyu beserta bagian tubuhnya tanpa dokumen sah merupakan pelanggaran hukum," tegas Ferdi.
Seluruh barang bukti berupa 1.190 butir telur penyu hijau tersebut kini telah diserahkan kepada Balai Pengelola Kelautan guna penanganan medis dan konservasi lebih lanjut.
Penyu hijau (Chelonia mydas) sendiri merupakan jenis satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang karena status populasinya yang terancam punah di alam bebas.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.