PETI Sungai Sekayam Digerebek, Pria 55 Tahun Diamankan Polisi
Faktakalbar.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam mengamankan seorang pria berinisial LN, 55 tahun, yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Sekayam, RT Nekut, Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin, 19 Oktober 2026.
Faktakalbar.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam mengamankan seorang pria berinisial LN, 55 tahun, yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Sekayam, RT Nekut, Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin, 19 Oktober 2026.
Polisi juga menyita seperangkat peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah hasil tambang emas. Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno memimpin langsung penertiban sekitar pukul 15.00 WIB. Ia bersama personel mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti informasi yang diterima.
Di lokasi, polisi menemukan LN, warga Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan. Berdasarkan keterangan kepolisian, pria tersebut diduga berperan sebagai pemilik lanting yang digunakan untuk aktivitas pengolahan hasil tambang emas.
LN bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk menjalani pemeriksaan awal. Polisi turut memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan keterangan terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Dalam perkara ini, personel langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dan menemukan adanya aktivitas yang diduga merupakan pertambangan emas tanpa izin,” ujar Sutikno.
Ia mengatakan polisi akan terus melakukan pengawasan terhadap wilayah yang berpotensi menjadi lokasi pertambangan tanpa izin. Menurut dia, penertiban diperlukan untuk menjaga ketertiban sekaligus mencegah dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam pertambangan tanpa izin dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” katanya.
Penanganan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyiapkan administrasi penyidikan, menyusun laporan polisi, memeriksa saksi, dan melakukan pengembangan perkara.
(Ariya)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.