Perumda AMGP Singkawang Hapuskan Denda Tunggakan Air Pelanggan Hingga Desember
Faktakalbar.id - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Gunung Poteng Kota Singkawang memberlakukan program penghapusan denda pembayaran rekening air bagi pelanggan yang menunggak tagihan periode Januari hingga November 2026.
Faktakalbar.id - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Gunung Poteng Kota Singkawang memberlakukan program penghapusan denda pembayaran rekening air bagi pelanggan yang menunggak tagihan periode Januari hingga November 2026.
Kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi tersebut telah mulai berjalan sejak 3 November dan akan berakhir pada 31 Desember 2026 mendatang.
Pemberian keringanan ini menyasar para pelanggan air minum yang mengalami kendala finansial dalam memenuhi kewajiban pembayaran rutin bulanan.
Penghentian tagihan denda dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi warga kota dalam melunasi pokok tunggakan air tanpa beban biaya tambahan.
Pelanggan yang ingin memanfaatkan kemudahan ini dapat mendatangi langsung loket pembayaran resmi Perumda AMGP Singkawang sebelum batas waktu penutupan program.
“Melalui program ini, kami ingin memberikan ruang keringanan sekaligus kesempatan kepada pelanggan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran rekening air. Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan komitmen kami terhadap pelanggan,” kata Direktur Perumda AMGP Singkawang Suriandi, Sabtu (7/11/2026).
Pihak manajemen PDAM mengimbau seluruh warga yang memiliki sanksi denda untuk segera memproses pembayaran tagihan pokoknya.
Manajemen menegaskan bahwa setelah 31 Desember 2026, sanksi denda normal akan kembali diberlakukan secara ketat sesuai regulasi.
Penerapan program ini diharapkan dapat menurunkan tingkat tunggakan piutang air minum di kawasan pemukiman warga Singkawang.
Warga menyambut positif kesempatan pelunasan tanpa denda guna memastikan sambungan aliran air bersih rumah tangga tetap aktif.
Penyelesaian administrasi keuangan pelanggan dipadukan dengan percepatan penataan jaringan distribusi air minum daerah.
Masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan nilai sisa tunggakan pokok melalui sistem pembayaran terpadu PDAM.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.