Pertemukan PT PTS dan Kelompok Tani PTT, Pemkab Ketapang Tuntaskan Sengketa Lahan Melalui Musyawarah
Faktakalbar.id - Pemerintah Kabupaten Ketapang berhasil memediasi sengketa lahan antara PT Prakarsa Tani Sejati dan Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus Desa Merimbang Jaya.
Faktakalbar.id - Pemerintah Kabupaten Ketapang berhasil memediasi sengketa lahan antara PT Prakarsa Tani Sejati dan Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus Desa Merimbang Jaya.
Musyawarah tingkat kabupaten yang berlangsung di Kantor Bupati Ketapang pada Senin (31/8/2026) tersebut menjadi tindak lanjut dari mediasi awal pada 24 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran manajemen perusahaan, perwakilan warga, Pemerintah Kecamatan Sandai, Pemdes Merimbang Jaya, serta Badan Pertanahan Nasional.
Dalam mediasi tersebut, Pemkab Ketapang mendorong seluruh pihak mengedepankan musyawarah demi menjaga keharmonisan sosial dan kepastian hukum.
Hasil musyawarah menyepakati pembagian lahan kemitraan sebesar 20 persen dari area seluas 227,09 hektare yang sempat dipersoalkan.
Skema pengelolaan lahan kemitraan tersebut nantinya bakal dijalankan melalui pola manajemen satu atap.
Direktur PT Prakarsa Tani Sejati Berimo Mahendra mengonfirmasi kesiapan perusahaan untuk menjalankan hasil keputusan musyawarah tersebut.
"Kami menerima 100 persen apa yang Bapak Bupati minta. Dari pihak masyarakat Merimbang juga sudah menerima. Jadi kita semua sudah menerima keputusan beliau," ujarnya.
Penyelesaian sengketa ini ditandai pula dengan pencabutan laporan polisi oleh perusahaan dan penarikan gugatan perdata oleh kelompok tani.
Bupati Ketapang mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah setelah berkas perkara hukum resmi dicabut oleh kedua belah pihak.
"Kita mulai islah dari nol. Setelah semua laporan dan gugatan dicabut, kita sama-sama menjaga kondisi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum."
Pembahasan teknis Perjanjian Kerja Sama selanjutnya akan dikawal oleh pemerintah kecamatan dan desa agar manfaatnya terasa langsung oleh masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.