faktakalbar

Perpres Ojol Segera Final, Pemerintah Targetkan Rampung Sebelum 17 Agustus

Pemerintah menargetkan Perpres Ojol rampung sebelum 17 Agustus 2026. Finalisasi aturan disebut telah selesai dan tinggal menyelesaikan proses administrasi.

Penulis: Clara Tuesday, 11 August 2026 📖 2 menit
Perpres Ojol Segera Final, Pemerintah Targetkan Rampung Sebelum 17 Agustus
Ilustrasi pengemudi ojek online. Pemerintah menargetkan Perpres yang mengatur ekosistem transportasi online rampung sebelum 17 Agustus 2026. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk ojek online (ojol), rampung sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan proses finalisasi aturan tersebut telah selesai dibahas dan kini tinggal menyelesaikan tahapan administrasi.

"Sabar, tadi sudah selesai. Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," ujar Prasetyo usai mengikuti rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Finalisasi Perpres Ojol Tinggal Administrasi

Pemerintah sebelumnya telah melakukan serangkaian pembahasan mengenai regulasi yang mengatur ekosistem transportasi online. Pembahasan melibatkan sejumlah kementerian serta pemangku kepentingan terkait.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan teknis agar aturan yang diterbitkan nantinya tidak menimbulkan salah tafsir.

Pemerintah menargetkan seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sebelum 17 Agustus 2026.

Driver Ojol Bakal Dikategorikan sebagai UMKM

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam aturan baru tersebut adalah status pengemudi ojek online.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pengemudi ojol akan dikategorikan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut pemerintah, status tersebut diharapkan memberikan sejumlah manfaat bagi pengemudi, termasuk akses terhadap berbagai program dan insentif yang tersedia bagi pelaku UMKM.

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai posisi pengemudi dalam ekosistem transportasi online.

Pemerintah Pastikan Perpres Segera Terbit

Target penerbitan sebelum 17 Agustus menjadi perkembangan terbaru setelah pemerintah melakukan pembahasan bersama DPR dan berbagai pihak terkait.

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tahapan substantif telah diselesaikan dan pemerintah kini tinggal menyelesaikan proses administrasi.

Menteri Perhubungan juga menyatakan pemerintah berupaya menyelesaikan pembahasan sebelum batas waktu tersebut.

Dinantikan Para Pengemudi Ojol

Rencana penerbitan Perpres ini menjadi perhatian para pengemudi ojek online karena aturan tersebut akan menjadi dasar pengaturan ekosistem transportasi online di Indonesia.

Selain status pengemudi, regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian terkait perlindungan dan berbagai aspek hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, serta pemerintah.

Dengan target rampung sebelum 17 Agustus, masyarakat kini masih menunggu penerbitan resmi Perpres tersebut.

Pemerintah memastikan proses administrasi akan segera diselesaikan sehingga aturan baru mengenai ekosistem transportasi online dapat segera berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK