Pernikahan Dini dan Kesiapan Berumah Tangga Disorot di Tengah Tingginya Perceraian Kalbar
Faktakalbar.id - Perkara perceraian di Kalimantan Barat terjadi pada berbagai kelompok usia, mulai dari pasangan muda hingga mereka yang telah berusia di atas 50 tahun, sementara pernikahan usia anak menjadi salah satu faktor yang disorot Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
Faktakalbar.id - Perkara perceraian di Kalimantan Barat terjadi pada berbagai kelompok usia, mulai dari pasangan muda hingga mereka yang telah berusia di atas 50 tahun, sementara pernikahan usia anak menjadi salah satu faktor yang disorot Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Candra Boy Seroza mengatakan pasangan yang menikah pada usia terlalu muda berpotensi belum memiliki kesiapan memadai untuk menghadapi persoalan rumah tangga.
“Di Kalimantan Barat termasuk nomor empat di Indonesia, kalau tidak salah, untuk pernikahan dini atau pernikahan di usia anak-anak,” katanya, Kamis (8/10/2026).
Menurut Candra, kurangnya kesiapan pasangan dapat memengaruhi kemampuan mereka menghadapi konflik setelah menikah.
Ketika persoalan muncul, pasangan yang belum siap secara emosional maupun dalam menjalankan tanggung jawab rumah tangga dapat menghadapi risiko keretakan hubungan.
Namun, perceraian tidak hanya terjadi pada pasangan muda atau mereka yang baru menikah.
Candra mengatakan perkara perceraian juga banyak ditemukan pada kelompok usia 25 hingga 45 tahun, bahkan pada pasangan berusia 50 hingga 60 tahun.
Secara keseluruhan, perkara perceraian di Kalbar mencapai sekitar 9.500 hingga 12.000 perkara setiap tahun berdasarkan data Sistem Informasi Perkara (Simora).
Jumlah tersebut berada di tengah angka pernikahan yang berkisar 22.000 hingga 24.000 per tahun.
Selain faktor usia dan kesiapan pasangan, persoalan ekonomi menjadi penyebab dominan dengan kontribusi sekitar 40 persen dari perkara perceraian.
Faktor lain yang turut muncul meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), campur tangan pihak ketiga, perselingkuhan, serta pasangan yang meninggalkan rumah tangga selama dua tahun berturut-turut tanpa memberikan tanggung jawab.
Perkembangan teknologi juga disebut dapat memicu persoalan dalam hubungan rumah tangga.
Dari sisi wilayah, Kabupaten Sambas mencatat perkara perceraian terbanyak di Kalbar, yakni sekitar 3.000 hingga 3.500 perkara yang ditangani pengadilan agama.
Kota Pontianak menempati posisi berikutnya, disusul wilayah Sungai Raya dan Ketapang yang juga mencatat jumlah perkara cukup tinggi.
Sebaran tersebut menunjukkan bahwa persoalan perceraian di Kalbar melibatkan berbagai kelompok usia dan wilayah, dengan penyebab yang beragam.
Meski pernikahan usia anak menjadi salah satu perhatian, data yang disampaikan belum merinci jumlah perceraian yang secara langsung berkaitan dengan pernikahan usia anak.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.