faktakalbar

Perempuan di Sekayam Diduga Dianiaya Suami Pakai Parang, Kening Korban Mendapat 18 Jahitan

Faktakalbar.id - Seorang perempuan berinisial GN (39) mengalami luka robek pada bagian kening setelah diduga dianiaya suaminya, NL (44), di Dusun Perimpah, Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penulis: Natash Saturday, 10 October 2026 📖 1 menit
Perempuan di Sekayam Diduga Dianiaya Suami Pakai Parang, Kening Korban Mendapat 18 Jahitan
seorang perempuan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, dirawat usai menerima penganiayaan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Seorang perempuan berinisial GN (39) mengalami luka robek pada bagian kening setelah diduga dianiaya suaminya, NL (44), di Dusun Perimpah, Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban harus mendapatkan 18 jahitan setelah mengalami luka yang diduga disebabkan serangan menggunakan parang.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah NL dan kini ditangani Polsek Sekayam.

Berdasarkan keterangan awal saksi kepada polisi, dugaan penganiayaan bermula ketika GN mengambil botol parfum milik suaminya.

Botol tersebut disebut sebelumnya digunakan untuk menyimpan batu korek api milik NL.

Persoalan itu diduga memicu kemarahan NL hingga berujung pada penyerangan terhadap korban.

Menurut keterangan saksi yang dihimpun petugas, NL diduga mengambil sebilah parang dari dapur dan menyerang istrinya hingga mengenai bagian kening.

Anak korban berinisial GN (20) bersama adiknya kemudian meminta pertolongan kepada kepala wilayah setempat dan warga sekitar.

Warga membantu membawa korban ke Puskesmas Balai Karangan untuk mendapatkan perawatan medis.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan luka pada kening korban memerlukan 18 jahitan.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Sekayam AKP Sutikno bersama personel kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal dan mengumpulkan keterangan saksi.

Polisi juga mengamankan NL untuk mencegah kemungkinan terjadinya konflik susulan.

Kapolsek Sekayam mengatakan pihaknya menangani perkara tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan pihak yang diduga terlibat.

“Setiap laporan mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga harus ditangani secara serius dan sesuai prosedur. Kami melakukan langkah awal di lapangan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan pihak yang diduga terlibat untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Kami juga mengedepankan penanganan yang profesional dengan tetap memperhatikan keselamatan korban,” ujar Sutikno.

Keterangan korban, saksi, kondisi luka, dan bukti lain yang relevan menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Hingga informasi dalam laporan awal tersebut dihimpun, dugaan penganiayaan masih dalam proses penanganan kepolisian.

NL tetap harus diperlakukan sebagai pihak yang diduga terlibat sampai perkara tersebut dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera mencari pertolongan dan melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak berwenang.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK