faktakalbar

Perdagangan Orang Merambah Digital, Polri Siapkan Empat Langkah Penindakan Transnasional

Faktakalbar.id - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa modus operandi perdagangan orang kini semakin marak memanfaatkan ekosistem digital dalam konferensi internasional

Penulis: Natash Friday, 31 July 2026 📖 1 menit
Perdagangan Orang Merambah Digital, Polri Siapkan Empat Langkah Penindakan Transnasional
Ilustrasi TPPO. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa modus operandi perdagangan orang kini semakin marak memanfaatkan ekosistem digital dalam konferensi internasional di Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, pada Kamis (30/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat menjadi pembicara utama dalam ajang Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 yang dihadiri delegasi dari 18 negara.

Dedi menegaskan bahwa perkembangan teknologi memaksa aparat penegak hukum untuk mengadaptasi metode penindakan kejahatan transnasional secara digital.

"Perkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif," kata Dedi.

Guna merespons ancaman kejahatan siber tersebut, perumusan strategi Polri berantas TPPO kini difokuskan pada empat pilar pendekatan utama.

Langkah tersebut meliputi penerapan pendekatan victim-centric, penguatan struktur Satuan PPA-PPO, hingga peningkatan kapasitas teknis penyidik melalui digital forensic dan Scientific Crime Investigation.

Selain memperkuat internal, strategi Polri berantas TPPO juga ditopang oleh perluasan jejaring kemitraan lintas batas negara.

Hingga saat ini, kepolisian tercatat telah mengikat 14 perjanjian kerja sama dengan institusi penegak hukum serta kementerian di dalam dan luar negeri.

Konferensi LICS ke-9 ini diselenggarakan sebagai ajang pemikiran lintas negara untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Sinergi antara pembaruan metode penyidikan kepolisian dan regulasi internasional diharapkan mampu menekan maraknya kasus kejahatan perdagangan manusia secara efektif.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK