Perampasan Emas Hampir 1 Kg di Sekadau Naik ke Penyidikan, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau resmi meningkatkan penanganan kasus perampasan emas di Sekadau senilai ratusan gram dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Senin (3/8/2026).
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau resmi meningkatkan penanganan kasus perampasan emas di Sekadau senilai ratusan gram dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Senin (3/8/2026).
Peningkatan status perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan maupun kekerasan tersebut diputuskan setelah penyidik menggelar perkara secara resmi.
Peristiwa kejahatan itu menimpa seorang warga Kabupaten Sintang berinisial AL (43) yang melayangkan laporan ke Polres Sekadau pada 23 Juli 2026 lalu.
Berdasarkan laporan korban, insiden perampasan tersebut terjadi di kawasan Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, pada 20 Juli 2026.
Korban mengaku kehilangan barang berharga berupa dua batang emas murni serta satu lempeng emas dengan total berat mencapai 936,97 gram.
Emas yang dirampas tersebut merupakan bagian dari total muatan 1,66 kilogram emas yang sedang dibawa oleh korban saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Zainal Abidin, mengonfirmasi peningkatan status penanganan hukum tersebut guna mengumpulkan alat bukti secara lebih komprehensif.
"Perkara ini telah kami gelarkan, dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Sekadau meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Zainal Abidin.
Pihak penyidik saat ini merancang serangkaian tindakan hukum untuk menguraikan fakta serta mengidentifikasi para pelaku di balik aksi kejahatan ini.
"Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan serta mengumpulkan alat bukti," jelasnya.
Kepolisian memastikan setiap perkembangan penanganan kasus perampasan emas di Sekadau ini akan terus disampaikan secara transparan kepada publik.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.