Penyelundupan 5,269 Kilogram Sabu di Perbatasan Sambas Digagalkan, Dua Warga Diamankan
Faktakalbar.id - Dua warga Kabupaten Sambas diamankan setelah petugas menggagalkan dugaan penyelundupan 5,269 kilogram sabu di jalur tidak resmi perbatasan Indonesia–Malaysia, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat
Faktakalbar.id - Dua warga Kabupaten Sambas diamankan setelah petugas menggagalkan dugaan penyelundupan 5,269 kilogram sabu di jalur tidak resmi perbatasan Indonesia–Malaysia, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Jumat (9/10/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 21.10 WIB di kawasan Dusun Aruk, Desa Sebunga.
Petugas dari Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani bersama Satgas Intelijen menghentikan seorang pelintas untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan terhadap orang tersebut dan barang bawaannya, petugas menemukan lima bungkus kemasan teh China berwarna hijau yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,269 kilogram.
Komandan Korem 121/Alambhana Wanawai, Brigjen TNI Purnomosidi, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula ketika personel yang bertugas di perbatasan menemukan seorang pelintas yang kemudian diperiksa.
Berdasarkan pemeriksaan awal, salah satu terduga berinisial AA mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial M.
AA disebut dijanjikan imbalan sebesar 500 ringgit Malaysia untuk mengantarkan barang tersebut kepada seorang sopir travel berinisial R.
Kedua terduga diketahui merupakan warga Kabupaten Sambas, sedangkan identitas lengkap mereka belum diungkapkan dalam informasi yang tersedia.
Selain sabu, petugas menyita sebuah mobil Toyota Calya, dua telepon genggam, uang tunai dalam rupiah dan ringgit Malaysia, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada Minggu (11/10/2026), kedua terduga bersama barang bukti diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan tersebut menjadi tahap lanjutan penanganan kasus setelah pengungkapan di kawasan perbatasan Sambas.
Dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk warga negara asing berinisial M dan sopir travel berinisial R, masih perlu didalami melalui proses penyidikan.
Informasi yang tersedia belum menjelaskan apakah kedua pihak tersebut telah diamankan atau diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini menambah perhatian terhadap jalur-jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia–Malaysia yang berpotensi digunakan untuk penyelundupan narkotika.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.