Penyelundupan 1.190 Telur Penyu di Pelabuhan Sintete Dimusnahkan
Faktakalbar.id - Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak memusnahkan 1.190 butir telur penyu infertil hasil sitaan di Pelabuhan Penumpang Sintete, Kabupaten Sambas, Sabtu (29/8/2026). Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara terbuka di kant…
Faktakalbar.id - Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak memusnahkan 1.190 butir telur penyu infertil hasil sitaan di Pelabuhan Penumpang Sintete, Kabupaten Sambas.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara terbuka di kantor Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, Sabtu (29/8/2026).
Ribuan telur penyu tak berizin itu sebelumnya ditemukan oleh petugas Badan Karantina Kalimantan Barat di atas sebuah kapal yang berlabuh.
Pemilik barang ilegal tersebut diduga sengaja meninggalkan muatannya saat pemeriksaan ketat berlangsung di area pelabuhan.
Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh telur penyu yang berasal dari Kepulauan Riau tersebut sudah dalam kondisi rusak dan tidak bisa berkembang.
Ketua Tim Kerja Pengelolaan Konservasi Spesies dan Genetik Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Deden Sholihin membenarkan kondisi fisik telur tersebut.
“Telur penyu tersebut tidak dapat ditetaskan dan tidak dapat dibuahi. Untuk telur yang infertil, kami melakukan pemusnahan dengan cara menghancurkan kemudian menguburnya,” kata Deden.
Deden menegaskan bahwa seluruh spesies penyu merupakan satwa dilindungi yang melarang keras aktivitas perdagangan dalam bentuk apa pun.
Penanganan kasus ini melibatkan sinergi antara PSDKP, Badan Karantina, serta Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.
Prosedur pemusnahan ini sekaligus menjadi tindak lanjut penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kelautan.
Deden mengingatkan masyarakat untuk tidak memburu atau memperjualbelikan penyu beserta turunannya karena ada ancaman sanksi hukum.
“Karena itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran dan ditangani oleh aparat penegak hukum, dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan angka penyelundupan satwa laut yang dilindungi di kawasan pesisir Kalimantan Barat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.