faktakalbar

Pengelolaan Aset Daerah Singkawang Masih Hadapi Persoalan Data hingga Legalitas

Faktakalbar.id - Penataan data, legalitas, pengamanan, serta pengawasan Barang Milik Daerah menjadi sejumlah isu dalam penyusunan Raperda Pengelolaan BMD Kota Singkawang. Isu tersebut dibahas dalam public hearing penyusunan Raperda yang berlangsung…

Penulis: Wati Saturday, 26 September 2026 📖 2 menit
Pengelolaan Aset Daerah Singkawang Masih Hadapi Persoalan Data hingga Legalitas
Public hearing Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah membahas penataan data, legalitas, pemanfaatan, serta pengawasan aset Kota Singkawang. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Penataan data, legalitas, pengamanan, serta pengawasan Barang Milik Daerah menjadi sejumlah isu dalam penyusunan Raperda Pengelolaan BMD Kota Singkawang.

Isu tersebut dibahas dalam public hearing penyusunan Raperda yang berlangsung di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (25/9/2026).

Forum tersebut melibatkan masukan dari berbagai pihak untuk memperkaya materi aturan sebelum Raperda disempurnakan.

Sekretaris Daerah Kota Singkawang Dwi Yanti mengatakan aturan baru tidak cukup hanya mengatur aspek administratif.

“Penyusunan Raperda ini tidak hanya dari sisi administratif dan normatif, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Karena itu, masukan dari perangkat daerah, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, masyarakat dan pihak lainnya sangat penting,” ujarnya.

Sejumlah persoalan yang mengemuka dalam pembahasan meliputi penataan data dan inventarisasi BMD.

Selain itu, pengamanan dan legalitas aset turut menjadi bagian yang perlu diperkuat dalam regulasi tersebut.

Pemanfaatan aset, penguatan regulasi dan SOP, peningkatan kompetensi aparatur, serta digitalisasi sistem informasi juga masuk dalam pembahasan.

Aspek pengawasan dan transparansi menjadi isu lain yang ikut dibahas dalam forum penyusunan Raperda tersebut.

Sebelumnya, pemerintah daerah telah menghimpun masukan secara daring pada 21-25 September 2026.

Masukan dari proses tersebut kemudian dibahas lebih lanjut melalui pertemuan tatap muka pada Jumat (25/9/2026).

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan aset daerah mencakup tanah, bangunan, kendaraan dinas, peralatan, mesin dan fasilitas pelayanan publik.

“Tanah, bangunan, kendaraan dinas, peralatan, mesin, fasilitas pelayanan publik dan berbagai aset lainnya bukan hanya barang yang tercatat dalam neraca pemerintah daerah. Barang milik daerah merupakan amanah masyarakat yang harus kita kelola dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Menurut Tjhai Chui Mie, sejumlah tantangan masih ditemukan dalam pengelolaan aset daerah.

Tantangan tersebut mencakup tertib administrasi, pemutakhiran data, inventarisasi, hingga pengamanan aset tanah dan bangunan.

Ia juga menyebut pemanfaatan aset yang belum digunakan perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan BMD.

Seluruh masukan dalam public hearing akan menjadi bahan tim penyusun untuk menyempurnakan substansi Raperda.

Pembahasan selanjutnya akan mempertimbangkan kewenangan daerah, kebutuhan pemerintahan, kepastian hukum, kesesuaian peraturan, serta kemampuan penerapannya.

“Kita ingin mewujudkan pengelolaan barang milik daerah Kota Singkawang yang tertib, aman, transparan, akuntabel dan berbasis data, sehingga aset yang dipercayakan kepada pemerintah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tutup Dwi Yanti.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK