Pengedar Sabu Tak Berkutik Diringkus di Bengkel Motor
LANDAK- Seorang pengedar Narkoba berinisial ST ditangkap dalam sebuah operasi penggerebekan,Rabu (2/10), sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah bengkel sepeda motor di Dusun Sei Bandung, Desa Menjalin oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima aparat kepolisian dari masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan disekitar lokasi tersebut. Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan menggelar operasi yang berujung pada penangkapan ST.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa ST terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Di antaranya, ditemukan uang tunai sebesar Rp 800.000, yang diduga hasil transaksi narkotika, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Kami menemukan satu buah plastik klip transparan berisi tiga klip kristal yang diduga sabu, dua kantong plastik hitam, dan satu botol permen bertuliskan XYLITOL yang di dalamnya terdapat dua klip plastik transparan dengan isi serupa,” jelas Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., Pada Kamis (3/10).
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan setengah tablet yang diduga ekstasi, dua sendok kecil dari potongan pipet, satu unit timbangan digital, dan sebuah ponsel merek VIVO Y28. Semua barang bukti tersebut, menurut pengakuan tersangka ST, adalah miliknya.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Iptu Rinto, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat dalam melakukan penyelidikan, yang juga didukung oleh informasi dari masyarakat.
"Setelah menerima informasi, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama masyarakat dan kesiapsiagaan anggota di lapangan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi," ujar Iptu Rinto.
Ia menambahkan bahwa peredaran narkoba di Kecamatan Menjalin dan sekitarnya akan terus menjadi fokus pemberantasan. "Kami akan memperketat pengawasan dan terus memburu jaringan lain yang terlibat. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami tidak akan berhenti sampai peredarannya benar-benar tuntas," tegasnya.
Tersangka ST saat ini telah diamankan di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(amb/*humasres ldk)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.