faktakalbar

Pengawasan Narkoba Perbatasan Sambas Diperketat Usai TNI-Polri Tangkap Kurir Sabu

Faktakalbar.id - Sinergi Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani dan Polres Sambas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional di jalur tikus Patok 203

Penulis: Natash Wednesday, 05 August 2026 📖 1 menit
Pengawasan Narkoba Perbatasan Sambas Diperketat Usai TNI-Polri Tangkap Kurir Sabu
Petugas gabungan mengamankan barang bukti sabu dan barang bawaan tersangka yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di Aruk. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Sinergi Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani dan Polres Sambas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional di jalur tikus Patok 203, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Minggu (2/8/2026).

Operasi bersama di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut berujung pada penangkapan pria berinisial H alias P yang membawa empat paket sabu seberat 3,94 gram.

Petugas TNI yang berjaga di perbatasan menangkap tersangka bersama rekannya NH alias K pada pukul 02.30 WIB sebelum menyerahkannya ke Polsek Sajingan Besar.

Kanit II Satresnarkoba Polres Sambas Thomas Gultom selanjutnya menggelar pemeriksaan awal terhadap para pelaku untuk membongkar alur penyelundupan barang haram tersebut.

Dari pemeriksaan intensif, tersangka mengaku memesan kristal putih itu dari Lundu, Malaysia, senilai 600 Ringgit Malaysia melalui perantara.

Penguatan pengawasan narkoba perbatasan Sambas menjadi perhatian utama aparat guna menutup rapat celah rawan perlintasan antarnegara.

Kasihumas Polres Sambas Sadoko Kasih Wiyono mengapresiasi kolaborasi lintas instansi dalam mengamankan kawasan terdepan Republik Indonesia.

"Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani dan jajaran Polri. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika secara tegas serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat demi menjaga keamanan masyarakat dan wilayah perbatasan Kabupaten Sambas," ujar Sadoko Kasih Wiyono.

Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara, melakukan uji laboratorium forensik di Polda Kalbar, serta menggelar perkara untuk memburu jaringan pemasok lainnya.

Tersangka terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akibat perbuatannya tersebut.

Aparat mengimbau seluruh warga agar berperan aktif mendukung pengawasan narkoba perbatasan Sambas demi menjaga keamanan lingkungan sekitar.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK