Penertiban Knalpot Brong di Sambas Capai 85 Unit Usai Pengaduan Warga Berkelanjutan
Faktakalbar.id - Satuan Lalu Lintas Polres Sambas menindak sebanyak 85 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong sepanjang bulan Oktober 2026.
Faktakalbar.id - Satuan Lalu Lintas Polres Sambas menindak sebanyak 85 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong sepanjang bulan Oktober 2026.
Langkah penegakan hukum ini dilakukan petugas kepolisian setelah menerima maraknya aduan dari masyarakat setempat.
Warga sekitar merasa sangat terganggu oleh suara bising kendaraan serta ancaman aksi balap liar yang kerap terjadi di jalan raya.
Dalam operasi penertiban yang digelar pada Rabu malam, petugas di lapangan berhasil mengamankan sedikitnya 38 buah knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Sambas, Fristda Brighyta, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan respon langsung terhadap laporan masyarakat.
Penindakan tersebut menyasar para pengendara yang nekat melintas di sejumlah titik rawan gangguan lalu lintas.
Ia menegaskan bahwa jajarannya tidak akan berhenti menggelar razia serupa di seluruh wilayah hukum Kabupaten Sambas.
Petugas berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan warga dalam berlalu lintas.
Eskalasi penertiban ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas serta potensi kejahatan jalanan.
Pengawasan ketat akan terus berlangsung secara berkala demi menciptakan suasana lingkungan yang kondusif.
Kepolisian juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi regulasi kendaraan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta aktif memanfaatkan saluran komunikasi resmi kepolisian untuk melaporkan indikasi pelanggaran.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.