faktakalbar

Penanganan Karhutla di Kubu Raya: Polisi Ingatkan Sanksi Pidana dan Minta Warga Lapor 110

Faktakalbar.id - Kepolisian Resor Kubu Raya menegaskan sanksi pidana tegas bagi siapapun yang terbukti membakar lahan secara sengaja di tengah proses penanganan karhutla di Kubu Raya, Senin (3/8/2026).

Penulis: Natash Monday, 03 August 2026 📖 1 menit
Penanganan Karhutla di Kubu Raya: Polisi Ingatkan Sanksi Pidana dan Minta Warga Lapor 110
Petugas memberikan imbauan dan peringatan sanksi hukum terkait larangan pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Kepolisian Resor Kubu Raya menegaskan sanksi pidana tegas bagi siapapun yang terbukti membakar lahan secara sengaja di tengah proses penanganan karhutla di Kubu Raya, Senin (3/8/2026).

Penegakan aturan hukum ini disampaikan seiring langkah pendinginan yang terus dilakukan tim gabungan di kawasan terancam kebakaran seperti Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya.

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa kondisi cuaca terik serta struktur tanah gambut yang kering sangat rentan memicu kebakaran besar akibat aktivitas pembakaran liar.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade, menyatakan tidak ada toleransi bagi pelaku yang terbukti sengaja membakar hutan maupun lahan sehingga merugikan masyarakat luas.

“Pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang dengan sengaja membakar lahan hingga menimbulkan dampak luas bagi masyarakat,” tegas Ade, Senin (3/8/2026).

Selain penindakan hukum, pihak kepolisian meminta peran aktif masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar dari potensi kemunculan titik api baru.

Warga yang melihat aktivitas pembakaran lahan atau kemunculan asap diminta untuk segera melapor melalui saluran siaga darurat Call Center Polri 110.

“Masyarakat yang mengetahui adanya titik api atau melihat aktivitas mencurigakan terkait pembakaran lahan dapat segera melapor melalui Call Center Polri 110. Laporan cepat dari masyarakat sangat membantu petugas melakukan penanganan sebelum api membesar,” imbaunya.

Upaya pencegahan dan penindakan ini dinilai sangat vital dalam penanganan karhutla di Kubu Raya demi menjaga kesehatan publik dan kelancaran kegiatan masyarakat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK