Pemerintah Resmi Subsidi Pupuk Organik, Ini Aturannya
JAKARTA
- Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penambahan pupuk organik ke dalam daftar pupuk bersubsidi yang dapat diakses oleh petani dan pembudi daya tanaman.
Dalam aturan ini, subsidi diberikan untuk jenis pupuk berikut:
1. Pupuk Urea
2. Pupuk NPK
3. Pupuk Organik
4. Pupuk SP-36
5. Pupuk ZA
Kebijakan ini memperluas daftar pupuk bersubsidi dibandingkan dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 yang sebelumnya hanya mencakup urea, SP-36, ZA, dan NPK, tanpa pupuk organik.
Dengan memasukkan pupuk organik ke dalam daftar, pemerintah berharap memberikan alternatif yang lebih ramah lingkungan dan mendukung keberlanjutan di sektor pertanian serta budi daya ikan.
Perubahan daftar pupuk bersubsidi juga diatur lebih rinci dalam Perpres 6/2025. Jika sebelumnya perubahan ditetapkan oleh menteri pertanian berdasarkan kesepakatan dengan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh menteri koordinator bidang perekonomian, kini mekanisme tersebut harus melalui rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri koordinator.
Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan koordinasi lintas sektor yang lebih baik dalam pengelolaan pupuk bersubsidi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mendukung produktivitas petani dengan harga pupuk yang lebih terjangkau.
Aturan baru ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sektor agrikultur, terutama dengan keberadaan pupuk organik sebagai salah satu alat penting dalam mewujudkan praktik pertanian berkelanjutan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.