Pemerintah Pastikan Transisi Kepemimpinan Bank Indonesia Berjalan Sesuai Ketentuan, Stabilitas Ekonomi Tetap Dijaga
Pemerintah memastikan transisi kepemimpinan Bank Indonesia pasca pengunduran diri Perry Warjiyo berjalan sesuai Undang-Undang. Seluruh tugas BI tetap dijalankan untuk menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional.
Faktakalbar.id — Pemerintah memastikan proses transisi kepemimpinan di Bank Indonesia (BI) akan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Pemerintah juga menegaskan bahwa pergantian pimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas bank sentral dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dan akan memproses pemberhentian secara hormat melalui Keputusan Presiden (Keppres) sesuai mekanisme yang berlaku.
Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, yakni Destry Damayanti, hingga proses pengangkatan gubernur definitif selesai dilakukan.
Destry menegaskan kepemimpinan di Bank Indonesia bersifat kolektif kolegial sehingga seluruh anggota Dewan Gubernur akan tetap menjalankan tugas bersama demi menjaga kesinambungan kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan.
Seluruh Fungsi Bank Indonesia Tetap Berjalan
Pemerintah memastikan seluruh tugas dan kewenangan Bank Indonesia tetap berjalan normal selama masa transisi. Hal tersebut mencakup pengendalian inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, hingga stabilitas sistem keuangan nasional.
Prasetyo Hadi juga menegaskan koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah akan terus diperkuat. Menurutnya, BI tetap menjalankan fungsi menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan kebijakan fiskal secara sinergis.
Pengisian Jabatan Definitif Ikuti Mekanisme UU
Setelah Keppres pemberhentian diterbitkan, pemerintah akan menjalankan proses pengisian jabatan Gubernur BI sesuai Undang-Undang. Presiden nantinya mengajukan calon gubernur kepada DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum ditetapkan secara resmi.
Pemerintah berharap proses transisi berlangsung lancar sehingga kepercayaan pelaku pasar terhadap kebijakan ekonomi Indonesia tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.