Pembangunan TPST Kapuas Hulu Ketua Komisi V DPR RI Usul Pembebasan Lahan Minimal 10 Hektare
Faktakalbar.id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyediakan lahan minimal 10 hektare untuk lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu.
Faktakalbar.id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyediakan lahan minimal 10 hektare untuk lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu.
Permintaan penyediaan lahan luas tersebut disampaikan Lasarus saat meninjau lokasi rencana pembangunan TPST bersama Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan pada Kamis.
Peninjauan lapangan dilakukan guna memastikan kesiapan area darat yang disediakan pemerintah daerah untuk proyek infrastruktur penanganan sampah perkotaan.
Lasarus menilai ketersediaan lahan seluas 10 hektare sangat krusial agar fasilitas TPST mampu menampung lonjakan volume sampah Putussibau.
Kapasitas daya tampung lokasi yang luas diharapkan sanggup melayani kebutuhan pengolahan limbah rumah tangga warga hingga beberapa dekade mendatang.
Perencanaan pengadaan lahan secara matang sejak awal dinilai penting guna mencegah munculnya krisis keterbatasan tempat pembuangan akhir.
“Kita minta di sini disiapkan lahan minimal 10 hektare supaya bisa menjangkau jauh ke depan,” ujar Lasarus.
Langkah penyiapan area fisik ini menjadi syarat utama sebelum pemerintah pusat mengucurkan alokasi anggaran pembangunan konstruksi fasilitas tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyambut baik arahan tersebut dan segera melakukan verifikasi teknis status kepemilikan lahan di lapangan.
Kawasan Putussibau dan sekitarnya membutuhkan sistem pengolahan sampah modern untuk mengimbangi laju pertumbuhan penduduk serta aktivitas ekonomi daerah.
Pembangunan TPST berkonsep terpadu ini diproyeksikan bakal menerapkan teknologi pemilahan dan daur ulang sampah yang ramah lingkungan.
Pengelolaan limbah yang sistematis diharapkan mampu mengurangi dampak pencemaran lingkungan serta risiko timbulan sampah liar di pemukiman.
Pemerintah daerah berjanji akan merampungkan proses pembebasan serta penetapan lokasi lahan seluas 10 hektare sesuai rekomendasi DPR.
Sinergi antara DPR RI dan pemerintah daerah menjadi kunci utama percepatan realisasi infrastruktur sanitasi lingkungan di Kapuas Hulu.
Proyek infrastruktur penanganan limbah terpadu ini ditargetkan dapat menjawab persoalan kebersihan di wilayah ibu kota kabupaten secara permanen.
Pengawasan secara berkala akan terus dilakukan oleh Komisi V DPR RI guna memastikan tahapan penyiapan lokasi berjalan lancar.
Penyediaan fasilitas pengelolaan sampah modern ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta keasrian Kota Putussibau.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.