Pelecehan Tiga Siswi Magang di Ruang Kerja, Sekdis Dishub Sukabumi Resmi Jadi Tersangka
Faktakalbar.id - Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap siswi magang yang terjadi di ruang kerjanya.
Faktakalbar.id - Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap siswi magang yang terjadi di ruang kerjanya.
Kasus tersebut diungkap Polres Sukabumi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Jumat (18/9/2026).
Polisi menyebut dugaan pelecehan bermula ketika tersangka mengajak tiga siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di instansi tempatnya bekerja untuk berkaraoke di ruang kerja.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan kegiatan karaoke tersebut kemudian menjadi lokasi terjadinya dugaan pelecehan secara fisik dan nonfisik terhadap korban.
"Si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka ini bekerja. Kemudian diajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerjanya tersangka," beber Agus.
"Dalam kegiatan karaoke tersebut, di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban," jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan barang bukti berupa seperangkat peralatan audio yang disita dari ruang kerja tersangka.
Barang bukti tersebut berupa satu unit boks pengeras suara berukuran besar dan perangkat audio mixer yang berada di meja rilis Satreskrim bersama sejumlah kantong barang bukti pakaian.
Menurut keterangan polisi, tindakan yang disangkakan kepada TIP mencakup pelecehan secara fisik dan nonfisik terhadap korban.
Polisi kemudian melakukan proses hukum terhadap TIP setelah penyidik menyatakan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Sukabumi dan proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.