faktakalbar

PCNU Sekadau Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar NU ke KPK, Serahkan Bukti dan Uang

Faktakalbar.id - Ketua PCNU Kabupaten Sekadau Bagus Fitrianto melaporkan dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) 2026 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disertai sejumlah bukti yang menurut Bagus berkai…

Penulis: Wati Thursday, 08 October 2026 📖 1 menit
PCNU Sekadau Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar NU ke KPK, Serahkan Bukti dan Uang
Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10/2026). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Ketua PCNU Kabupaten Sekadau Bagus Fitrianto melaporkan dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) 2026 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut disertai sejumlah bukti yang menurut Bagus berkaitan dengan dugaan pemberian uang dalam proses pemilihan Rais Aam pada Muktamar NU.

Bagus mengatakan bukti yang diserahkan berupa dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta uang tunai yang sebelumnya disebut telah diterima.

"Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima," kata Bagus seperti dilansir detik.com, Rabu (7/10).

Menurut Bagus, dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya mengondisikan dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam.

Ia meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Bagus juga menyebut dugaan penerimaan uang tidak hanya terjadi di lingkungan PCNU Kabupaten Sekadau.

"Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima," ujarnya.

KPK kemudian membenarkan telah menerima pengaduan masyarakat yang diajukan PCNU Sekadau tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap pengaduan masyarakat akan terlebih dahulu melalui proses telaah dan verifikasi.

"Benar, ada laporan tersebut," ungkap Budi kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Budi memastikan tidak ada uang yang diserahkan pelapor kepada KPK dalam proses pengaduan tersebut.

"Namun kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK. Adapun untuk materi pelaporan dan identitas pelapor, sesuai mekanismenya, merupakan informasi yang dikecualikan untuk disampaikan secara terbuka kepada publik," kata Budi.

KPK juga menyatakan perkembangan tindak lanjut laporan akan disampaikan kepada pihak pelapor.

"Namun kami pastikan, sebagai bentuk akuntabilitas proses kerja di KPK, setiap progres tindak lanjut atas suatu laporan kami sampaikan kepada pihak pelapor," imbuhnya.

Bagus meminta proses tersebut tidak berhenti pada penerimaan laporan dan berharap dugaan aliran dana dapat ditelusuri.

"Kami mendesak KPK segera mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana dan kami meminta perkembangan penanganan laporan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," imbuhnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK