PBB-P2 Pontianak Dapat Keringanan hingga 50 Persen, Berlaku Sampai 30 November 2026
Faktakalbar.id - Warga Kota Pontianak mendapat keringanan pembayaran PBB-P2 berupa penghapusan sanksi administratif dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen sampai 30 November 2026.
Faktakalbar.id - Warga Kota Pontianak mendapat keringanan pembayaran PBB-P2 berupa penghapusan sanksi administratif dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen sampai 30 November 2026.
Kebijakan tersebut berlaku dalam rangka Hari Jadi ke-255 Kota Pontianak dan ditetapkan melalui SK Wali Kota Pontianak Nomor 902/Bapenda/Tahun 2026.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk memberi ruang bagi warga yang masih memiliki kewajiban PBB-P2.
“Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Momentum HUT ke-255 Kota Pontianak ini kita manfaatkan untuk memberikan keringanan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).
Dalam program tersebut, pembebasan sanksi administratif berlaku untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2008 hingga 2026.
Sementara itu, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen diberikan untuk PBB-P2 tahun 2008 hingga 2017.
Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira mengatakan skema tersebut memungkinkan wajib pajak menyelesaikan tunggakan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Selain bebas dari sanksi administratif, terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk periode tertentu,” ujar Ruli.
Menurut Ruli, kesempatan tersebut dapat digunakan wajib pajak hingga batas waktu program berakhir.
Ia mengingatkan warga tidak menunggu hingga mendekati tanggal terakhir untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Semakin cepat kewajiban diselesaikan, tentunya semakin baik,” katanya.
Program keringanan tersebut juga menjadi salah satu upaya untuk mendorong penyelesaian tunggakan PBB-P2 di Kota Pontianak.
Edi mengatakan kepatuhan pembayaran pajak tetap diperlukan karena penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan masa berlaku yang berakhir pada 30 November 2026, wajib pajak masih memiliki waktu untuk mengecek tunggakan dan memanfaatkan ketentuan pengurangan sesuai periode pajaknya.
Bapenda Kota Pontianak mengimbau warga yang memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan program tersebut sebelum masa keringanan berakhir.
“Ini merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini dan bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan Kota Pontianak,” pungkas Ruli.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.