Patroli Dini Hari di Kafe Bougenville Putussibau Ungkap Dugaan Perkelahian dan Usaha Tanpa Izin Keramaian
Faktakalbar.id - Tim gabungan Polres Kapuas Hulu dan Polsek Putussibau Selatan menghentikan aktivitas keramaian di Kafe Bougenville
Faktakalbar.id - Tim gabungan Polres Kapuas Hulu dan Polsek Putussibau Selatan menghentikan aktivitas keramaian di Kafe Bougenville pada Minggu (25/10) dini hari.
Patroli penertiban yang berlangsung di Kelurahan Kedamin Hilir Kecamatan Putussibau Selatan tersebut digelar pada pukul zero tiga lewat nol nol WIB.
Petugas kepolisian menemukan sejumlah pelanggaran ketertiban umum di lokasi kafe yang berlokasi di kawasan Jalan Lintas Selatan.
Di antara temuan di lapangan meliputi keberadaan pengunjung berusia di bawah umur serta anak sekolah yang masih berkumpul hingga subuh.
Suara musik DJ dari tempat hiburan tersebut terdengar keras melampaui batas ruangan hingga mengganggu waktu istirahat warga pemukiman.
Keributan antarpengunjung yang berujung pada perkelahian fisik singkat juga sempat pecah di area sekitar tempat usaha.
Pengunjung kafe juga kedapatan berkumpul menggunakan badan jalan serta menggeber kendaraan berknalpot brong saat hendak meninggalkan lokasi.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan dokumen legalitas izin penyelenggaraan kegiatan keramaian di tempat usaha hiburan tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pihak pengelola Kafe Bougenville tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi dari instansi kepolisian.
Temuan pelanggaran izin keramaian tersebut selanjutnya dicatat oleh penyidik untuk dijadikan bahan klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan.
Petugas memberikan imbauan secara tegas dan humanis agar para pengunjung segera membubarkan diri menuju rumah masing-masing.
Pengelola kafe diperingatkan untuk mematuhi aturan jam operasional serta membatasi volume musik agar tidak meresahkan warga sekitar.
Penertiban tempat usaha ini dilakukan demi menjamin kenyamanan warga yang hendak beribadah dan berdagang pada waktu subuh.
Aparat penegak hukum menegaskan tidak akan menoleransi aktivitas hiburan malam yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah pemeriksaan intensif terhadap pengelola usaha akan diproses sesuai dengan mekanisme peraturan daerah.
Masyarakat setempat menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat petugas kepolisian dalam menindak tempat hiburan malam yang membandel.
Pengawasan berkala terhadap kawasan rawan gangguan kamtibmas akan terus ditingkatkan oleh jajaran kepolisian daerah.
Rangkaian operasi penertiban di kawasan Putussibau Selatan tersebut berakhir sekitar pukul zero lima lewat tiga puluh menit WIB.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.