Parah Nih, Rumah Kontrakan jadi Tempat Transaksi Narkoba
KETAPANG- Polsek Jelai Hulu amankan seorang terduga pelaku narkoba berinisial MA (48) di sebuah kontrakan di Desa Bayam Raya, Senin (5/8), dini hari.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., (Eng), melalui Kapolsek Jelai Hulu, Ipda Ruswanto, S.H., menjelaskan bahwa informasi didapatkan dari laporan warga bahwa sebuah rumah kontrakan di Desa Bayam Raya dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Dari info tersebut, kami langsung bergerak cepat menyelidiki di lapangan dan pada senin dini hari kita langsung melakukan upaya hukum dengan menggeledah rumah tersebut," jelasnya.
Penggeledahan dilakukan dan ditemukan barang bukti berupa 25 klip plastik bening ukuran sedang berisi serbuk sabu, 11 klip plastik ukuran kecil berisi serbuk sabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah bong atau alat hisap, 1 buah sendok sabu, 1 buah handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan sabu sebesar 30 juta rupiah.
"Jumlah keseluruhan sabu yang kita amankan dari pelaku adalah 36 klip dengan berat total 37,32 gram bruto. Dari pengakuan pelaku bahwa semua barang bukti yang diamankan adalah miliknya. Kita juga terus melakukan pendalaman terkait asal dari sabu tersebut dan pihak pihak yang terkait dengan peredaran barang haram ini,” tuturnya.(mro)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.