Oknum Anggota Dewan Sekadau Ditangkap, Timbun 3 Kg Emas Ilegal
Faktakalbar.id - Aparat kepolisian menangkap seorang anggota dewan berinisial MA terkait kasus jaringan pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sekadau.
Faktakalbar.id - Aparat kepolisian menangkap seorang anggota dewan berinisial MA terkait kasus jaringan pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sekadau.
Penangkapan tersangka berusia 30 tahun tersebut berlangsung di Kecamatan Sekadau Hilir dan memicu kehebohan publik.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa emas murni seberat 3.039,04 gram dari tangan sang tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Burhanuddin mengungkap rincian kasus ini pada Rabu (19/8).
“Salah satu kasus yang sempat viral adalah pengungkapan PETI pada 3 Agustus 2026 oleh Ditreskrimsus polda Kalbar dengan TKP di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MA (30) yang merupakan oknum anggota dewan. Dari tangan tersangka, polisi menyita emas murni hasil penambangan ilegal seberat 3.039,04 gram atau 3,4 kg beserta berbagai peralatan tambang, modus yang dilakukan tersangka adalah mengoperasikan alat tambang secara tersembunyi namun intensif, emas hasil tambang ilegal ini langsung diolah dan diperjualbelikan.", ujar Burhanuddin.
Modus operandi tersangka sengaja dilakukan dengan menyembunyikan titik lokasi penggalian dari pantauan aparat maupun warga sekitar.
Emas hasil pengerukan ilegal tersebut langsung melalui proses pengolahan agar dapat segera dilempar ke pasaran.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan kepolisian daerah untuk menjalani tahapan pemeriksaan secara mendalam.
Kasus oknum dewan ini merupakan satu dari sepuluh kasus tambang ilegal yang diungkap polisi sepanjang pertengahan tahun.
Penyidik menjerat tersangka secara berlapis menggunakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Oknum wakil rakyat tersebut dipastikan terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama lima tahun.
Kepolisian menjamin proses penyidikan akan berjalan transparan tanpa memberikan keistimewaan status jabatan tersangka.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Bambang Suharyono mengimbau publik berani menolak pengerukan alam liar.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dan jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing," pungkas Bambang.
Kerusakan ekosistem akibat tambang liar membutuhkan waktu pemulihan alam hingga puluhan tahun lamanya.
Pemerintah daerah diharapkan segera merehabilitasi hamparan lahan bekas galian tambang yang kini terbengkalai.
Keterlibatan oknum pejabat daerah dalam pusaran bisnis ilegal ini menjadi preseden buruk bagi kelestarian lingkungan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.