faktakalbar

Odong-Odong Roda Tiga Dilarang Beroperasi di Singkawang, Penertiban Dilakukan Setiap Hari

Faktakalbar.id - Pemerintah Kota Singkawang mulai melarang kendaraan wisata keliling roda tiga atau odong-odong beroperasi sejak 1 Oktober 2026 dan penertiban dilakukan petugas gabungan pada malam pertama pemberlakuan aturan tersebut.

Penulis: Natash Saturday, 03 October 2026 📖 2 menit
Odong-Odong Roda Tiga Dilarang Beroperasi di Singkawang, Penertiban Dilakukan Setiap Hari
Petugas gabungan melakukan penertiban kendaraan wisata keliling di sejumlah titik Kota Singkawang pada malam pertama larangan odong-odong roda tiga. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Pemerintah Kota Singkawang mulai melarang kendaraan wisata keliling roda tiga atau odong-odong beroperasi sejak 1 Oktober 2026 dan penertiban dilakukan petugas gabungan pada malam pertama pemberlakuan aturan tersebut.

Penertiban berlangsung Kamis (1/10/2026) malam dengan melibatkan Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Satpol PP, Satlantas Polres Singkawang, dan Subdenpom XII/1-1 Singkawang.

Petugas memusatkan penertiban di Halaman Parkir Lapangan Tarakan dan Kilometer 0 Kota Singkawang.

Selain melakukan penertiban di dua lokasi tersebut, petugas gabungan juga berpatroli di sejumlah ruas jalan utama Kota Singkawang.

Patroli tidak hanya menyasar kendaraan wisata roda tiga, tetapi juga memeriksa kelayakan jalan dan kelengkapan administrasi kendaraan wisata yang telah beralih menggunakan roda empat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang Eko Susanto mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari proses penataan kendaraan wisata yang telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun.

“Selama kurang lebih satu tahun, kami sudah melakukan berbagai kebijakan, mulai dari sosialisasi, pemanggilan pemilik odong-odong, hingga membuat kesepakatan untuk beralih ke kendaraan wisata roda empat,” kata Eko.

Menurut Eko, mulai 1 Oktober 2026 kendaraan wisata keliling roda tiga tidak lagi diperbolehkan beroperasi di wilayah Kota Singkawang.

“Terhitung sejak 1 Oktober 2026, seluruh kendaraan wisata keliling roda tiga secara resmi dilarang beroperasi di Kota Singkawang,” ujarnya.

Dalam penertiban perdana tersebut, petugas tidak menemukan odong-odong roda tiga yang sedang beroperasi.

Meski demikian, pengawasan akan dilakukan setiap hari terhadap kendaraan yang masih menggunakan roda tiga.

“Razia akan dilakukan setiap hari sampai seluruh kendaraan wisata roda tiga beralih ke roda empat sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah Kota Singkawang, yaitu sebanyak 17 unit kendaraan wisata,” ujarnya.

Pemilik yang masih mengoperasikan odong-odong roda tiga akan dikenai tindakan berupa penahanan kendaraan selama dua pekan di Kantor Dishub.

“Setelah dua minggu, kendaraan baru bisa diambil dengan syarat pemilik menandatangani perjanjian di atas materai untuk segera beralih ke roda empat,” kata Eko.

Jika kendaraan kembali digunakan sebagai odong-odong roda tiga setelah perjanjian dibuat, Dishub Singkawang menyatakan akan melakukan penahanan secara permanen.

Pemilik kendaraan yang telah terdaftar masih diberikan kesempatan untuk melakukan peralihan ke kendaraan roda empat sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Jika batas waktu peralihan tidak dipenuhi, izin operasional kendaraan wisata akan dicabut dan dialihkan kepada pihak lain yang siap menggunakan kendaraan roda empat.

“Harapan kami, pemilik yang sudah terdaftar segera beralih ke roda empat. Kalau sampai waktu yang ditetapkan belum juga beralih, izin operasinya akan dicabut dan dialihkan kepada pihak lain,” jelas Eko.

Hingga 1 Oktober 2026, tercatat enam unit dari total 17 kendaraan wisata yang ditetapkan telah beralih menggunakan kendaraan roda empat.

Dengan demikian, masih terdapat 11 unit kendaraan wisata yang belum melakukan peralihan sesuai kebijakan tersebut.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK