Nusron Wahid Kembali Hadiri Rapat DPR Setelah Dua Kali Absen di Tengah Kasus HGB
Faktakalbar.id - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kembali menghadiri rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026), setelah dua kali absen pada agenda parlemen pekan sebelumnya.
Faktakalbar.id - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kembali menghadiri rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026), setelah dua kali absen pada agenda parlemen pekan sebelumnya.
Nusron hadir dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah untuk membahas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Kehadiran Nusron berlangsung setelah dirinya tidak menghadiri rapat bersama DPR pada Selasa (15/9) dan Rabu (16/9).
Dalam dua agenda tersebut, Nusron diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan yang menyebut atasannya memiliki penugasan dan kegiatan lain yang telah terjadwal.
Ossy juga menyatakan Nusron tidak sedang sakit dan tetap berkomunikasi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN.
Pada Senin ini, Nusron datang ke ruang rapat Baleg ketika pembahasan RUU Reforma Agraria memasuki agenda pengambilan keputusan tingkat I.
Nusron tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan sebelum memasuki ruang rapat.
"Rapat dulu," ucap Nusron singkat.
Kehadirannya di DPR berlangsung di tengah proses hukum KPK terkait dugaan suap pengurusan layanan pertanahan yang berkaitan dengan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk dua pejabat ATR/BPN dan empat pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Dua pejabat ATR/BPN yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Empat pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan kemungkinan pemeriksaannya sebagai saksi bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, Nusron juga menyatakan dirinya tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap HGB Summarecon yang sedang ditangani KPK.
Di DPR, rapat Baleg dan pemerintah pada Senin dijadwalkan untuk mengambil keputusan tingkat I terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.