Nakhoda KM Virgo Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Arief Yunianto ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Kalsel terkait kecelakaan kapal di Laut Jawa.
Faktakalbar.id - Nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang tenggelam di perairan Laut Jawa. Setelah penetapan tersangka, Arief langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Mabes Polri.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo mengatakan pemeriksaan terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban terkait kecelakaan kapal tersebut.
Meski telah menetapkan tersangka, polisi belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang dikenakan kepada Arief. Kukuh menyebut penjelasan mengenai hal tersebut akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
KM Virgo Transport 8 sebelumnya mengalami kecelakaan di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada 13 September 2026. Kapal tersebut diketahui berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sebelum dilaporkan hilang kontak. Kapal membawa 243 orang.
Dalam perkembangan operasi pencarian, Basarnas hingga hari ke-18 telah mengevakuasi 186 orang dari total 243 orang yang berada di kapal. Sebanyak 108 orang ditemukan selamat, 78 orang meninggal dunia, sementara 57 korban masih dalam proses pencarian.
Kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 kini ditangani Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang mungkin memiliki tanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.