faktakalbar

Modus Pinjam Kendaraan, Pria Pinyuh Gelapkan Motor Teman ke Ketapang

Faktakalbar.id - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial SAM atas dugaan penggelapan sepeda motor milik teman lamanya di Kabupaten Mempawah.

Penulis: Wati Wednesday, 26 August 2026 📖 1 menit
Modus Pinjam Kendaraan, Pria Pinyuh Gelapkan Motor Teman ke Ketapang
Seorang tersangka penggelapan motor diamankan petugas Polsek Sungai Pinyuh usai ditangkap di Mempawah Hilir, Jumat (21/8/2026). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial SAM atas dugaan penggelapan sepeda motor milik teman lamanya di Kabupaten Mempawah.

Tindak pidana penggelapan tersebut terjadi di rumah warga Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Insiden bermula saat pelaku mendatangi rumah korban bernama Maryadi sekitar pukul 10.00 WIB bersama istrinya untuk menumpang menginap.

Korban yang menolak memberi tempat bermalam tetap mengabulkan niat pelaku yang hendak meminjam sepeda motor miliknya.

Pelaku berdalih meminjam sepeda motor untuk mengantar sang istri menuju Terminal Sungai Pinyuh agar bisa pulang ke Pontianak.

Korban lantas meminjamkan kendaraan roda dua tersebut karena percaya dengan status pelaku yang merupakan kenalan lamanya.

Namun hingga malam hari tiba, pelaku beserta sepeda motor yang dipinjam tak kunjung kembali ke rumah korban.

Merasa ditipu, Maryadi melaporkan peristiwa penggelapan kendaraan tersebut ke Mapolsek Sungai Pinyuh pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Penyidik kepolisian langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.

Pelaku akhirnya ditangkap tim gabungan di Desa Suap, Kecamatan Mempawah Hilir, pada Jumat, 21 Agustus 2026 sore.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut ke kawasan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Polisi bergerak ke Ketapang dan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dari tangan pembeli bernama Haji Mansur.

Barang bukti berupa sepeda motor beserta dokumen STNK dan BPKB kini diamankan polisi untuk keperluan penyidikan berkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 489 KUHPidana jo Pasal 491 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Pinyuh untuk menjalani proses penyidikan hukum secara tuntas.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK