Mobilitas Malam di Perbatasan Sungai Raya–Rasau Jaya Jadi Perhatian Polisi Kubu Raya
Faktakalbar.id - Kawasan perbatasan Kecamatan Sungai Raya dan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, menjadi salah satu titik pengawasan kepolisian untuk mengantisipasi gangguan keamanan pada malam hari.
Faktakalbar.id - Kawasan perbatasan Kecamatan Sungai Raya dan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, menjadi salah satu titik pengawasan kepolisian untuk mengantisipasi gangguan keamanan pada malam hari.
Pengawasan dilakukan melalui razia gabungan personel Polsek Sungai Raya dan Polsek Rasau Jaya di Jalan KH Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Lokasi tersebut merupakan simpang tiga yang menghubungkan wilayah Sungai Raya dan Rasau Jaya, dengan kendaraan roda dua maupun roda empat menjadi sasaran pemeriksaan.
Polisi memeriksa kendaraan serta barang bawaan apabila ditemukan hal yang mencurigakan dalam pemeriksaan di lapangan.
Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan pengawasan di kawasan perbatasan diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi tindak pidana.
“Razia ini menyasar sejumlah potensi gangguan kamtibmas, mulai dari 3C, penyalahgunaan narkotika, senjata tajam, senjata api ilegal, minuman keras, hingga tawuran dan balap liar,” ujar Ade, Jumat (16/10/2026).
Sasaran pemeriksaan meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penyalahgunaan narkotika, kepemilikan senjata ilegal, serta peredaran minuman keras.
Polisi juga mengantisipasi potensi tawuran dan balap liar yang dapat mengganggu ketertiban maupun membahayakan pengguna jalan.
Dalam kegiatan itu, petugas turut mengingatkan pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan selama perjalanan.
“Personel tidak hanya melakukan pemeriksaan kendaraan, tetapi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan keselamatan selama perjalanan,” katanya.
Di luar pemeriksaan kendaraan, masyarakat juga diminta berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan tindak pidana atau gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.
Ade menyebut masyarakat dapat menggunakan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian.
“Jika menemukan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110. Layanan tersebut menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi yang membutuhkan penanganan kepolisian,” ujarnya.
Razia dan patroli preventif disebut akan terus dilakukan di sejumlah lokasi yang menjadi perhatian kepolisian.
Namun, bahan keterangan yang tersedia belum memuat jumlah kendaraan yang diperiksa, hasil razia, maupun ada tidaknya barang terlarang yang ditemukan selama kegiatan tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.