faktakalbar

MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Ijazah Gibran Hari Ini

MK memasuki tahap akhir perkara sengketa syarat pendidikan Gibran. Pengucapan putusan dijadwalkan pada 5 hingga 6 Oktober 2026.

Penulis: Clara Monday, 05 October 2026 📖 1 menit
MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Ijazah Gibran Hari Ini
MK memasuki tahap akhir perkara sengketa syarat pendidikan Gibran. Pengucapan putusan dijadwalkan pada 5 hingga 6 Oktober 2026. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, pengucapan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada 5 hingga 6 Oktober 2026.

Sebelumnya, rangkaian sidang pembuktian perkara tersebut telah selesai pada Jumat (2/10/2026). Dalam persidangan, MK mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak serta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Atase Pendidikan KBRI Singapura serta Australia.

Wakil Ketua MK Saldi Isra sebelumnya meminta seluruh pihak menunggu pemberitahuan resmi mengenai waktu pengucapan putusan. Ia juga meminta semua pihak menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk mempelajari seluruh keterangan serta dokumen yang telah disampaikan dalam persidangan.

Dalam perkara ini, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pihak termohon dan pihak terkait memberikan keterangan yang membantah dalil-dalil pemohon dalam persidangan.

Putusan MK nantinya akan menjadi tahap akhir dari proses pemeriksaan perkara tersebut. Hingga putusan resmi dibacakan, belum ada kesimpulan mengenai dikabulkan atau ditolaknya permohonan para pemohon.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK