faktakalbar

Mesin Air dan Tabung Gas Dicuri, Dua Pria Diamankan Warga di Sungai Raya

Faktakalbar.id - Dua pria berinisial DI (28) dan GI (30) diperiksa Polsek Sungai Raya setelah diduga mencuri mesin air dan tabung gas LPG 3 kilogram milik warga di Desa Teluk Kapuas, Kubu Raya.

Penulis: Natash Sunday, 27 September 2026 📖 1 menit
Mesin Air dan Tabung Gas Dicuri, Dua Pria Diamankan Warga di Sungai Raya

Faktakalbar.id - Dua pria berinisial DI (28) dan GI (30) diperiksa Polsek Sungai Raya setelah diduga mencuri mesin air dan tabung gas LPG 3 kilogram milik warga di Desa Teluk Kapuas, Kubu Raya.

Keduanya diamankan warga saat berjalan kaki di Gang Permata Hijau, Desa Teluk Kapuas, sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (24/9/2026).

Polisi kemudian membawa DI dan GI ke Polsek Sungai Raya untuk diperiksa terkait laporan pencurian yang terjadi beberapa jam sebelumnya.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan mesin air Mizuri GP-125 yang diakui keduanya sebagai barang hasil pencurian.

Sementara itu, tabung gas LPG 3 kilogram yang sempat dijual di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, juga berhasil diamankan polisi.

Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan pencurian diketahui setelah korban terbangun karena mendengar suara air mengalir.

“Korban kemudian mengecek bagian dapur dan melihat mesin air sudah tidak ada. Saat itu air PDAM masih mengalir. Setelah diperiksa, satu tabung gas LPG 3 kilogram juga ikut hilang,” kata Ade, Sabtu (24/9/26).

Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Sungai Raya untuk ditindaklanjuti.

Polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri informasi mengenai pelaku dan barang yang dilaporkan hilang.

Dalam proses penyelidikan, warga melihat gerak-gerik DI dan GI yang dinilai mencurigakan saat keduanya berjalan kaki di Gang Permata Hijau.

Warga kemudian mengamankan keduanya dan menyerahkan mereka kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik selanjutnya mendalami keterangan kedua pria tersebut, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam pencurian.

Keduanya juga disebut merupakan residivis dalam kasus pencurian berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

Dalam pemeriksaan, DI dan GI mengakui telah mengambil mesin air Mizuri GP-125 serta tabung gas LPG 3 kilogram milik korban.

“Untuk mesin air Mizuri GP-125 sudah diamankan sebagai barang bukti. Sedangkan tabung gas LPG 3 kilogram yang sempat di jual ke Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur juga sudah diamankan,” ujar Ade.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam kejadian tersebut dengan mencocokkan keterangan keduanya terhadap laporan korban dan barang bukti yang telah diamankan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK