faktakalbar

Menko Airlangga: Pekerja Bergaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

Pemerintah mengkaji kenaikan batas PTKP agar pekerja bergaji setara UMP nantinya bebas PPh. Simak penjelasan Airlangga Hartarto.

Penulis: Clara Sunday, 04 October 2026 📖 1 menit
Menko Airlangga: Pekerja Bergaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak
Pemerintah mengkaji kenaikan batas PTKP agar pekerja bergaji setara UMP nantinya bebas PPh. Simak penjelasan Airlangga Hartarto. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Pemerintah tengah mengkaji penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar pekerja dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) nantinya dapat terbebas dari Pajak Penghasilan (PPh).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan batas PTKP dengan perkembangan upah minimum. Saat ini, batas PTKP masih sebesar Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan.

“Ini yang kita ingin supaya ini bisa untuk mereka yang gajinya UMP, pajaknya kita bebaskan,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pernyataan tersebut dikutip sejumlah media pada Minggu (4/10/2026).

Airlangga mencontohkan pekerja di Jakarta dengan gaji sekitar Rp5 juta per bulan. Jika dikalikan selama setahun, penghasilannya mencapai Rp60 juta. Dengan batas PTKP Rp54 juta, terdapat selisih Rp6 juta yang menjadi bagian penghasilan yang dikenai PPh.

Menurut Airlangga, besaran PTKP baru nantinya akan dihitung dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi sejak 2016 hingga saat ini. Namun, pemerintah belum menetapkan berapa batas PTKP baru yang akan diberlakukan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung juga menyebut Kementerian Keuangan sedang mengkaji penyesuaian PTKP untuk 2027. Pemerintah masih menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara dan daya beli masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah skenario terkait kemungkinan kenaikan PTKP. Namun, besaran kenaikannya masih menunggu keputusan pemerintah.

Dengan demikian, rencana pembebasan PPh bagi pekerja bergaji setara UMP belum menjadi kebijakan yang berlaku saat ini. Pemerintah masih menyusun formula dan menghitung besaran PTKP baru sebelum menentukan penerapannya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK