Mark-up Harga hingga Pemalsuan Dokumen Jadi Sorotan dalam PBJ Pemkot Pontianak
Faktakalbar.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengingatkan pelaku pengadaan barang dan jasa (PBJ) agar memahami risiko hukum dalam setiap tahapan pekerjaan, termasuk larangan melakukan pemalsuan dokumen dan mark-up harga.
Faktakalbar.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengingatkan pelaku pengadaan barang dan jasa (PBJ) agar memahami risiko hukum dalam setiap tahapan pekerjaan, termasuk larangan melakukan pemalsuan dokumen dan mark-up harga.
Peringatan tersebut disampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) “Mitigasi Risiko Hukum PBJ dan Perlindungan Hukum bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak” di Hotel Ibis Pontianak, Senin (5/10/2026).
Menurut Edi, setiap keputusan dalam proses PBJ harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai pemahaman terhadap risiko hukum penting karena proses pengadaan melibatkan pemerintah, penyedia serta masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Kunci utama dari PBJ adalah taat aturan dan jangan pernah melakukan tindakan yang bersifat pidana murni, seperti pemalsuan tanda tangan, pencabutan atau penggantian dokumen secara ilegal, maupun mark-up harga,” ujarnya.
Edi juga menekankan agar pelaku PBJ tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi dan pekerjaan secara fisik.
Menurutnya, kualitas hasil pekerjaan dan kesesuaiannya dengan kebutuhan harus menjadi perhatian sejak tahap perencanaan.
Ia mengatakan perencanaan yang tidak matang dapat menimbulkan persoalan ketika pekerjaan sudah masuk tahap pelaksanaan.
Kondisi lapangan yang tidak sesuai dengan rencana awal, menurut Edi, perlu dievaluasi agar tidak berujung pada pemborosan anggaran.
“Jangan sampai perencanaan dipaksakan padahal tidak sesuai kondisi lapangan. Ujung-ujungnya terjadi pemborosan, hasil yang cepat rusak, dan estetika yang buruk,” jelasnya.
Selain aspek perencanaan, pemilihan penyedia juga menjadi salah satu titik yang perlu mendapat perhatian dalam proses PBJ.
Edi mengatakan penyedia harus memiliki kemampuan dan profesionalisme untuk menjalankan pekerjaan sesuai kontrak.
“Risiko utama yang sering kita hadapi adalah mendapatkan penyedia atau pelaksana yang kurang tepat, yang pada akhirnya berdampak terhadap kualitas hasil akhir dari barang atau jasa yang kita dapatkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar proses pengadaan tidak diarahkan hanya untuk memastikan pekerjaan selesai.
“Program yang kita laksanakan harus mengutamakan fungsi dan kemanfaatan, bukan sekadar selesai. Kebiasaan menggampangkan masalah seperti tender dulu, nanti diubah saat pelaksanaan harus dihentikan,” tegasnya.
Bimtek tersebut menjadi forum bagi pelaku PBJ di lingkungan Pemkot Pontianak untuk membahas risiko hukum dan persoalan yang dapat muncul selama proses pengadaan.
Edi berharap pemahaman tersebut dapat membantu pelaku pengadaan mengambil keputusan yang sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.