Marak Aksi Balap Liar di Sambas, Petugas Sita Puluhan Knalpot Brong Hasil Aduan Warga
Faktakalbar.id - Kepolisian Resor Sambas memperketat pengawasan lalu lintas guna mengantisipasi maraknya aksi balap liar dan kebisingan knalpot brong di wilayah setempat.
Faktakalbar.id - Kepolisian Resor Sambas memperketat pengawasan lalu lintas guna mengantisipasi maraknya aksi balap liar dan kebisingan knalpot brong di wilayah setempat.
Langkah preventif dan penindakan ini ditempuh menyusul meningkatnya keresahan warga atas gangguan ketertiban umum di jalan raya.
Sebanyak 85 unit sepeda motor yang melanggar aturan teknis berhasil dijaring petugas sepanjang periode Oktober 2026.
Penertiban berskala intensif tersebut juga menyasar para pemuda yang kedapatan berkumpul dan berpotensi memicu aksi balapan liar.
Pada razia yang berlangsung Rabu malam, jajaran kepolisian mengamankan sedikitnya 38 buah knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi.
Kasat Lantas Polres Sambas, Fristda Brighyta, menyatakan bahwa penindakan di lapangan murni didasari oleh laporan masyarakat.
"Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut laporan warga melalui Call Center 110," kata Fristda Brighyta.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak konsisten dalam menggelar razia di berbagai jalur rawan.
"Pihaknya akan terus melakukan penertiban demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas," tegas Fristda Brighyta.
Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sambas.
Penggunaan komponen kendaraan yang tidak standar dinilai berbahaya dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Oleh karena itu, kepolisian meminta partisipasi aktif orang tua dan masyarakat dalam mengawasi perilaku berkendara para pemuda.
"Mengimbau pengendara menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis serta tidak melakukan balap liar di jalan umum," tutur Fristda Brighyta.
Ia juga mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk potensi gangguan keamanan lalu lintas di lingkungan sekitar.
"Masyarakat juga diminta melaporkan gangguan lalu lintas melalui layanan Call Center 110," pungkas Fristda Brighyta.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.