faktakalbar

Luas LP2B Kubu Raya Tembus 20 Ribu Hektare, Sejumlah Kawasan Pembangunan Terdampak

Faktakalbar.id - Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi perhatian pemerintah daerah setelah luas kawasan tersebut meningkat dari sekitar 18 ribu hektare menjadi lebih dari 20 ribu hektare.

Penulis: Wati Wednesday, 21 October 2026 📖 1 menit
Luas LP2B Kubu Raya Tembus 20 Ribu Hektare, Sejumlah Kawasan Pembangunan Terdampak
Penetapan LP2B di Kubu Raya menjadi perhatian setelah luas kawasan meningkat menjadi lebih dari 20 ribu hektare dan bersinggungan dengan sejumlah rencana pembangunan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi perhatian pemerintah daerah setelah luas kawasan tersebut meningkat dari sekitar 18 ribu hektare menjadi lebih dari 20 ribu hektare.

Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mengatakan, penetapan lahan pertanian itu bersinggungan dengan sejumlah kawasan yang selama ini direncanakan untuk permukiman dan pembangunan infrastruktur.

"Sebenarnya ini seperti buah simalakama. Kalau tidak kita serahkan sesuai ketentuan, ada risiko moratorium perizinan. Tetapi, ketika ditetapkan, ternyata ada kawasan yang selama ini direncanakan untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat justru masuk dalam LP2B maupun LBS," kata Sukiryanto di Sungai Raya, Rabu.

Menurut Sukiryanto, persoalan tersebut muncul ketika penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Baku Sawah (LBS) tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Sejumlah kawasan di Kecamatan Sungai Kakap, seperti Pal IX, Sungai Rengas, dan Rengas Kapuas, disebut masuk dalam persoalan penetapan lahan pertanian tersebut.

Kondisi serupa juga menjadi perhatian di wilayah Punggur Kecil yang memiliki sejumlah rencana pembangunan fasilitas tertentu.

Peningkatan luas LP2B itu membuat pemerintah daerah menilai perlu adanya pemeriksaan kembali terhadap penggunaan lahan dan kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat.

Sukiryanto mengatakan, proses penetapan perlu mempertimbangkan kondisi tanah yang telah lama dikuasai masyarakat serta rencana pembangunan yang sudah disusun pemerintah daerah.

"Kita berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat agar penetapan LBS dan LP2B ini tidak menjadi sesuatu yang kaku. Harus ada penyesuaian dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan, sehingga kebijakan tersebut tetap melindungi lahan pertanian, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, perlindungan LP2B menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan produksi pangan, sehingga perubahan penetapannya memerlukan kajian yang cermat.

Pemerintah daerah menyatakan tetap mendukung perlindungan lahan pertanian, tetapi meminta agar penerapannya turut memperhatikan kepastian hukum dan arah pembangunan wilayah.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kubu Raya akan membawa persoalan tersebut ke pemerintah provinsi untuk dianalisis sebelum diteruskan kepada pemerintah pusat.

Pembahasan itu diharapkan menghasilkan penyesuaian kebijakan berdasarkan data penggunaan lahan dan kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK