Lima Perusahaan HTI Disanksi KemHut, Tapi Perusahaan Sawit Tak Ada yang Disanksi Dan Dipidana?
Faktakalbar.id - Dari data teranyar, terdapat 110 perusahaan yang melakukan pembakaran lahan. Namun, hanya lima perusahaan yang disanksi oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan seluruhnya merupakan perusahaan HTI (hutan tanaman industri). Belum a…
Faktakalbar.id - Dari data teranyar, terdapat 110 perusahaan yang melakukan pembakaran lahan. Namun, hanya lima perusahaan yang disanksi oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan seluruhnya merupakan perusahaan HTI (hutan tanaman industri). Belum ada perusahaan perkebunan sawit yang disanksi.
Kondisi tersebut diduga terjadi karena aparat hukum, termasuk Kementerian Kehutanan, tersandera konflik kepentingan akibat banyak jenderal TNI dan Polri yang menjadi komisaris di perusahaan-perusahaan sawit tersebut.
Data rekap titik hotspot yang diperoleh Fakta Kalbar menunjukkan terdapat 1.322 titik hotspot yang teridentifikasi berada di areal 110 perusahaan atau kebun di Kalimantan Barat hingga 31 Agustus 2026. Sementara itu, terdapat 3.839 titik hotspot lainnya yang belum memiliki kode perusahaan/kebun teridentifikasi.
Data tersebut memperlihatkan sejumlah perusahaan perkebunan memiliki jumlah titik hotspot cukup tinggi. PT Kayung Agro Lestari tercatat memiliki 164 titik hotspot, disusul PT Rapi Kamajaya Abadi 1 sebanyak 157 titik, PT Sebukit Internusa 104 titik, PT Jalin Vaneo 81 titik, dan PT Mitra Karya Sentosa 57 titik.
Asap pekat membubung di areal konsesi perkebunan kelapa sawit Kalimantan Barat yang memicu desakan pencabutan izin usaha korporasi. (Dok. Ist)
Sejumlah perusahaan sawit lainnya juga tercatat memiliki titik panas, antara lain PT Pinang Witmas Abadi sebanyak 43 titik, PT Rezeki Sawit Ambawang 41 titik, PT Limpah Sejahtera 35 titik, PT Karya Makmur Langgeng 29 titik, PT Sinar Karya Mandiri 26 titik, PT Sawit Rezki Abadi 25 titik, PT Gading Tirta Mandiri 25 titik, dan PT Cipta Tumbuh Berbuah.
Bahkan, data tersebut mencatat sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan kelompok usaha besar. PT Kartika Prima Cipta tercatat memiliki lima titik hotspot dan pada kolom pemilik/induk perusahaan disebut sebagai anak usaha Wilmar International. PT Sintang Raya memiliki tiga titik hotspot dan juga disebut sebagai anak usaha Wilmar International. Sementara PT Mitra Austral Sejahtera tercatat memiliki dua titik hotspot dan disebut sebagai anak usaha Wilmar International.
Data tersebut juga mencatat PT Perkebunan Nusantara XIII Parindu, perusahaan BUMN, memiliki satu titik hotspot di Parindu, Kabupaten Sanggau.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan sebelumnya menyatakan telah menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla. Empat perusahaan berada di Kalimantan Barat, sedangkan dua lainnya masing-masing berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap korporasi, khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang areal konsesinya juga terpantau memiliki titik hotspot.
Pengamat Hukum dan Pengacara Senior, Rizal Karyansyah, S.H., menilai negara tidak boleh berhenti pada pemantauan titik panas atau sanksi administratif semata.
Menurut Rizal, apabila hasil pemeriksaan membuktikan karhutla terjadi akibat kelalaian atau kesengajaan perusahaan, korporasi harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun administratif.
“Kalau data menunjukkan banyak perusahaan memiliki titik hotspot, tetapi yang diberikan sanksi hanya sebagian kecil, tentu publik berhak mempertanyakan bagaimana proses penegakan hukumnya. Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam kepada masyarakat, sementara korporasi yang memiliki konsesi justru tidak tersentuh.”
Rizal mengatakan, perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga areal konsesinya dan melakukan langkah pencegahan secara preventif, terutama ketika memasuki musim kemarau.
“Karhutla yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan perusahaan tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat, kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang. Karena itu, apabila unsur pelanggarannya terbukti, sanksi pidana harus diterapkan secara tegas.”
Ia juga menyoroti pemberian sanksi administratif berupa pembekuan izin yang bersifat sementara.
“Pembekuan izin sementara jangan sampai hanya menjadi cara untuk meredam reaksi publik. Kalau pelanggarannya berat dan terbukti dilakukan oleh perusahaan, pemerintah harus berani mencabut izin secara permanen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Rizal juga meminta aparat penegak hukum dan kementerian terkait memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam proses pengawasan maupun penindakan terhadap korporasi.
“Jangan sampai ada konflik kepentingan dalam penegakan hukum. Siapa pun yang berada di belakang perusahaan, termasuk apabila ada dugaan keterkaitan dengan pejabat tinggi atau mantan jendral institusi tertentu yang menjadi komisaris, proses hukum harus tetap berjalan secara objektif. Kalau memang ada dugaan konflik kepentingan, itu harus diperiksa dan dibuka secara transparan.”
Menurut dia, keberadaan dugaan keterlibatan purnawirawan maupun pejabat dari institusi tertentu dalam struktur perusahaan tidak boleh menjadi alasan bagi aparat untuk mengendurkan penegakan hukum. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui data korporasi dan pemeriksaan yang sah.
“Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa penegakan hukum terhadap karhutla berlaku sama untuk semua. Perusahaan besar maupun kecil harus diperlakukan berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan siapa pemilik, komisaris, atau orang yang berada di belakangnya.”
Rizal menegaskan, jika perusahaan terbukti lalai atau sengaja melakukan pembakaran, sanksi harus memberikan efek jera sekaligus memastikan perusahaan tidak kembali mengulangi pelanggaran yang sama.
“Selain sanksi pidana, pemerintah harus menggunakan instrumen administratif secara maksimal. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran berat, izin usahanya harus dievaluasi dan dapat dicabut sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai setelah sanksi selesai, perusahaan kembali beroperasi dan persoalan yang sama terulang setiap musim kemarau.”
(Tim FK)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.