faktakalbar

Lima Perusahaan di Kalbar Dikenai Pembekuan Izin Terkait Area Terbakar

Faktakalbar.id - Lima perusahaan di Kalimantan Barat tercatat dikenai pembekuan izin dalam penanganan kasus kebakaran pada area perusahaan sepanjang Agustus hingga September 2026.

Penulis: Natash Saturday, 26 September 2026 📖 1 menit
Lima Perusahaan di Kalbar Dikenai Pembekuan Izin Terkait Area Terbakar
Ilustrasi salah satu Area perusahaan di Kalimantan Barat masuk dalam rekapitulasi pengawasan kebakaran sepanjang Agustus hingga September 2026. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Lima perusahaan di Kalimantan Barat tercatat dikenai pembekuan izin dalam penanganan kasus kebakaran pada area perusahaan sepanjang Agustus hingga September 2026.

Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalbar yang dikirim pada Jumat (25/9/2026) mencatat 39 perusahaan masuk dalam pengawasan selama periode tersebut.

Sebanyak 19 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sedangkan 20 perusahaan lainnya merupakan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Dari sektor kehutanan, total area terbakar yang tercatat pada 19 perusahaan mencapai 4.490 hektare.

Lima perusahaan kemudian dikenai pembekuan izin dengan luasan area terbakar yang berbeda.

Kelima perusahaan tersebut yakni PT M.R.U. di Kabupaten Ketapang dengan area terbakar 1.200 hektare, PT H.K.I. seluas 670,76 hektare, PT M.P.K. seluas 394,83 hektare, PT M.P. seluas 362,93 hektare, dan PT D.A.S. di Kabupaten Sanggau seluas 247,30 hektare.

Selain pembekuan izin, tiga perusahaan kehutanan lainnya tercatat mendapatkan sanksi administrasi.

Kepala Dinas LHK Kalbar Adi Yani mengatakan penindakan terhadap perusahaan dilakukan bersama sejumlah instansi.

Penindakan tersebut melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Polda Kalbar.

Pada sektor perkebunan, sebanyak 20 perusahaan juga masuk dalam pengawasan lingkungan hidup dengan total area terbakar mencapai 6.182,15 hektare.

Sejumlah perusahaan perkebunan dengan area terbakar besar berada di Kabupaten Ketapang dan Kubu Raya.

PT S.K.M. di Ketapang tercatat memiliki area terbakar 2.696 hektare, sedangkan PT A.E.R. memiliki area terbakar 1.218,97 hektare.

Sementara PT P.W.A. di Kabupaten Kubu Raya tercatat memiliki area terbakar seluas 944,70 hektare.

Selain pembekuan dan sanksi administrasi terhadap sejumlah perusahaan kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan sawit.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK