faktakalbar

Lima Orang Diamankan Terkait Dugaan Pencurian Ruko Bekas Kebakaran di Pontianak, Kerugian Rp30 Juta

Faktakalbar.id - Lima orang diamankan terkait dugaan pencurian di sebuah ruko bekas kebakaran di Jalan Tanjungpura Nomor 43–45, Kelurahan Benua Melayu Laut, Pontianak Selatan.

Penulis: Wati Monday, 28 September 2026 📖 1 menit
Lima Orang Diamankan Terkait Dugaan Pencurian Ruko Bekas Kebakaran di Pontianak, Kerugian Rp30 Juta
Lima orang diamankan terkait dugaan pencurian barang dari ruko bekas kebakaran di Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Lima orang diamankan terkait dugaan pencurian di sebuah ruko bekas kebakaran di Jalan Tanjungpura Nomor 43–45, Kelurahan Benua Melayu Laut, Pontianak Selatan.

Kelima orang tersebut diamankan setelah Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari pemilik ruko.

Mereka diduga mengambil sejumlah barang dari dalam ruko secara berulang selama kurang lebih satu bulan.

Akibat kejadian tersebut, kerugian korban diperkirakan mencapai Rp30 juta.

Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan hilangnya sejumlah barang dari ruko yang sebelumnya mengalami kebakaran.

Dalam proses pengungkapan, polisi mengamankan lima orang laki-laki yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, status kelima orang tersebut masih disebut sebagai terduga pelaku dan proses hukum terhadap mereka masih berjalan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan dugaan pencurian tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya kayu belian serta sejumlah peralatan seperti linggis, palu, dan gergaji.

Penyidik masih melakukan penelusuran untuk mencari barang milik korban lainnya yang hingga kini belum ditemukan.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah mengatakan pihaknya masih berupaya mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Kami akan terus bekerja untuk mengungkap perkara ini dan mencari barang-barang milik korban yang masih belum ditemukan,” ujar AKP Inayatun Nurhasanah, S.H., M.H.

Kelima terduga pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, penyidik masih mendalami rangkaian dugaan pencurian serta keberadaan barang-barang milik korban yang belum ditemukan.

Proses penyidikan juga akan menentukan keterlibatan masing-masing terduga dalam perkara tersebut.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK