Laporan Warga Ungkap Peredaran Narkoba di Perbatasan Entikong, 151 Gram Sabu Disita
Faktakalbar.id - Informasi dari warga perbatasan memicu operasi penyergapan kepolisian yang berhasil menggagalkan penyelundupan 151,76 gram sabu di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau pada Rabu (5/8/2026).
Faktakalbar.id - Informasi dari warga perbatasan memicu operasi penyergapan kepolisian yang berhasil menggagalkan penyelundupan 151,76 gram sabu di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau pada Rabu (5/8/2026).
Langkah sigap masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam membongkar praktik peredaran narkoba di perbatasan Indonesia–Malaysia yang dikenal rawan penyelewengan.
Menindaklanjuti laporan warga, personel Polsek Entikong melakukan penyelidikan tertutup sebelum memetakan titik penyergapan di Jalan Lintas Malindo.
Operasi penindakan yang dipimpin Panit II Reskrim Harsoyo berhasil menghentikan pengendara sepeda motor berinisial HM (41) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu seberat 151,76 gram yang disamarkan dalam kemasan makanan ringan berlakban.
Kepolisian memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang berani melaporkan indikasi kejahatan di wilayah hukum perbatasan negara tersebut.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Dukungan tersebut sangat membantu dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Polsek Entikong berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi dan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat," ujar Kapolsek Entikong Donny Sembiring.
Penanganan kasus penangkapan ini selanjutnya dikoordinasikan dengan Unit Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk membongkar jaringan penyuplai di atasnya.
Kepolisian mengimbau warga kawasan terdepan untuk terus mengawasi lingkungan sekitar agar tidak menjadi jalur penyelewengan peredaran narkoba di perbatasan.
Tersangka HM kini terancam dijerat pasal berlapis tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.