faktakalbar

Lapas Ketapang Kelebihan Kapasitas, Pemindahan Warga Binaan Terkendala Jarak

Faktakalbar.id - Kelebihan kapasitas di Lapas Kelas IIB Ketapang mendorong kebutuhan fasilitas pemasyarakatan baru di Kabupaten Ketapang karena jumlah warga binaan telah mencapai 1.069 orang.

Penulis: Natash Saturday, 03 October 2026 📖 2 menit
Lapas Ketapang Kelebihan Kapasitas, Pemindahan Warga Binaan Terkendala Jarak
Kondisi Lapas Kelas IIB Ketapang yang menampung 1.069 warga binaan di tengah keterbatasan kapasitas dan fasilitas. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Kelebihan kapasitas di Lapas Kelas IIB Ketapang mendorong kebutuhan fasilitas pemasyarakatan baru di Kabupaten Ketapang karena jumlah warga binaan telah mencapai 1.069 orang.

Jumlah tersebut jauh di atas daya tampung ideal Lapas Kelas IIB Ketapang yang berada di kisaran 200 orang.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Ketapang Gerry Tri Aryadi mengatakan salah satu upaya mengurangi kepadatan adalah memindahkan sebagian warga binaan ke lapas lain.

Namun, opsi tersebut tidak mudah dilakukan karena adanya kendala jarak dan waktu perjalanan.

“Kalau dari Ketapang ke Pontianak melalui perjalanan darat bisa sekitar 12 jam,” jelas Gerry, Jumat (2/10/2026).

Jarak tempuh tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemindahan warga binaan dari Ketapang ke fasilitas pemasyarakatan di daerah lain.

Selain persoalan jarak, pemindahan juga harus menyesuaikan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

Lapas Kelas IIB Ketapang saat ini menampung warga binaan dari dua kabupaten.

Sementara itu, fasilitas pemasyarakatan penunjang di wilayah terdekat belum tersedia untuk membantu mengurangi kepadatan hunian.

Kondisi tersebut membuat jumlah warga binaan masih terkonsentrasi di Lapas Kelas IIB Ketapang.

“Jangankan untuk fasilitas mewah, kapasitas atau daya tampung kita di sini seharusnya hanya 200 orang. Sedangkan sekarang yang ada di dalam mencapai 1.069 orang,” kata Gerry.

Menurut Gerry, kondisi overkapasitas juga berdampak pada keterbatasan fasilitas yang tersedia bagi warga binaan dan petugas.

“Untuk di tempat kita, di Lapas Kelas IIB Ketapang, tidak ada fasilitas yang mewah, baik untuk warga binaan maupun kita para penjaga,” ujarnya.

Di tengah kondisi tersebut, petugas tetap menjalankan pengamanan dan pelayanan terhadap warga binaan.

Pendekatan persuasif dan humanis digunakan dalam kegiatan pengamanan dan pelayanan untuk menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lapas.

Keterbatasan fasilitas juga dirasakan pada sarana pendukung bagi petugas, termasuk rumah dinas.

“Rumah dinas kita saja, kalau kita lihat tadi, dari luar bisa kita lihat dan nilai. Cukup memprihatinkan,” ungkapnya.

Untuk solusi jangka panjang, pihak Lapas Kelas IIB Ketapang berharap terdapat pembangunan Rutan baru di Kabupaten Ketapang.

Keberadaan fasilitas baru dinilai dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi penumpukan warga binaan yang saat ini berada di satu lokasi.

“Untuk saat ini, kita masih terus berharap bahwa Kabupaten Ketapang bisa ada pembangunan Rutan baru, jadi tidak ada penumpukan seperti ini,” pungkasnya.

Usulan tersebut muncul di tengah kondisi jumlah penghuni yang mencapai lebih dari lima kali kapasitas ideal Lapas Kelas IIB Ketapang.

Sementara pembangunan fasilitas baru maupun pemindahan warga binaan membutuhkan perencanaan dan penyesuaian dengan kebutuhan pemasyarakatan di wilayah tersebut.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK