faktakalbar

Lanting Diduga Digunakan untuk Tambang Emas Ilegal di Sungai Sekayam, Polisi Sita Peralatan

Faktakalbar.id - Sebuah lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan hasil tambang emas menjadi bagian dari penindakan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Sekayam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (19/10/2026).

Penulis: Ariya Editor: Natash Tuesday, 20 October 2026 📖 2 menit
Lanting Diduga Digunakan untuk Tambang Emas Ilegal di Sungai Sekayam, Polisi Sita Peralatan
Polisi menertibkan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Sekayam dan mengamankan peralatan yang diduga digunakan untuk pengolahan hasil tambang. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Sebuah lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan hasil tambang emas menjadi bagian dari penindakan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Sekayam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (19/10/2026).

Dalam penertiban di kawasan RT Nekut, Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, polisi mengamankan seorang pria berinisial LN (55) yang diduga sebagai pemilik lanting tersebut.

Petugas juga menyita seperangkat peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah hasil tambang emas.

Penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan aliran Sungai Sekayam.

Kapolsek Sekayam Sutikno bersama personel mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WIB untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan LN yang diketahui tinggal di Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, LN diduga berperan sebagai pemilik lanting yang digunakan untuk kegiatan pengolahan hasil tambang emas.

Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci bagaimana lanting tersebut dioperasikan, berapa lama aktivitas berlangsung, maupun berapa banyak emas yang diduga dihasilkan.

Polisi membawa LN dan peralatan yang disita ke Mapolsek Sekayam untuk pemeriksaan awal.

Sejumlah saksi turut dimintai keterangan untuk membantu mengungkap aktivitas di lokasi tersebut.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Dalam perkara ini, personel langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dan menemukan adanya aktivitas yang diduga merupakan pertambangan emas tanpa izin,” ujar Sutikno.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sanggau untuk penanganan lebih lanjut.

Penyidik menyiapkan administrasi penyidikan, menyusun laporan polisi, memeriksa saksi, dan melakukan pengembangan guna mendalami dugaan pelanggaran.

Sutikno mengatakan kepolisian akan terus mengawasi kawasan yang berpotensi menjadi lokasi pertambangan tanpa izin.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam pertambangan tanpa izin dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” katanya.

Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan persoalan hukum dan risiko lingkungan, bergantung pada kegiatan serta kondisi di lapangan.

Meski demikian, belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan lingkungan di lokasi penindakan tersebut.

Belum ada pula informasi terperinci mengenai pihak lain yang mungkin terkait dengan dugaan aktivitas PETI itu.

Penyidikan lanjutan diharapkan dapat memperjelas fungsi lanting, penggunaan peralatan yang disita, serta peran orang-orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK