Langkah Preventif Polres Sanggau Cegah Penambangan Emas Ilegal di Tayan Hilir
Faktakalbar.id - Aparat kepolisian memasang baner imbauan larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di kawasan Dusun Sejotang dan Dusun Telabang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau
Faktakalbar.id - Aparat kepolisian memasang baner imbauan larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di kawasan Dusun Sejotang dan Dusun Telabang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Sabtu (29/8/2026).
Langkah pencegahan hukum ini diambil berbarengan dengan kegiatan penyisiran area pascapublikasi pemberitaan mengenai dugaan tambang emas liar.
Pemasangan spanduk peringatan difokuskan pada area strategis yang pernah dijadikan lokasi penambangan tradisional oleh warga setempat.
Tindakan preventif ini bertujuan mempertegas konsekuensi hukum bagi siapapun yang nekat kembali menjalankan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.
Petugas jajaran Reskrim, Binmas, hingga Bhabinkamtibmas turut mengedukasi masyarakat pemukiman agar tidak tergiur melakukan penambangan ilegal.
Kesadaran warga untuk menghentikan operasional tambang dinilai sangat penting demi menjaga kelestarian ekosistem tanah dan sungai di wilayah Tayan Hilir.
Pemberian imbauan secara langsung diharapkan dapat meredam potensi pelanggaran hukum akibat penambangan tanpa izin di tingkat desa.
Kepolisian memastikan pengawasan ketat akan terus dilakukan di kawasan rawan guna mencegah potensi timbulnya kembali tempat penambangan emas ilegal.
Partisipasi aktif warga dalam melaporkan segala bentuk indikasi penambangan tanpa izin menjadi acuan utama petugas untuk bertindak di lapangan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.