Lacak Transaksi Ilegal di Pontianak, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Sekadau
Faktakalbar.id - Tim URC Satreskrim Polres Sekadau bersama URC Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil membongkar transaksi kendaraan bodong hasil kasus curanmor di Sekadau di wilayah Pontianak Timur.
Faktakalbar.id - Tim URC Satreskrim Polres Sekadau bersama URC Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil membongkar transaksi kendaraan bodong hasil kasus curanmor di Sekadau di wilayah Pontianak Timur.
Petugas mengendus adanya rencana penjualan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 tanpa dokumen resmi yang dibawa dari Kabupaten Sekadau.
Hasil pencocokan nomor rangka dan nomor mesin di lapangan memastikan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil tindak kejahatan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus seorang pelaku berinisial M (26) dan menyita barang bukti kendaraan beserta alat kejahatan.
Kejadian penemuan kendaraan ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor milik korban berinisial A (18) pada Rabu (29/7/2026) malam.
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa tersangka beraksi bersama satu rekan berinisial D yang kini ditetapkan sebagai buronan.
Keberhasilan operasi lintas wilayah ini menjadi bukti efektivitas sinergi antar-unit reaksi cepat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama menegaskan bahwa jajarannya akan terus memburu keberadaan satu pelaku lain yang masih buron.
"Terima kasih atas sinergi bersama Polda Kalbar. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku D hingga berhasil ditangkap," tegas Kapolres.
Penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP guna memproses hukum tindakan pidana tersebut.
Penanganan kasus curanmor di Sekadau ini diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan perampasan kendaraan bermotor.
Kepolisian mengingatkan warga untuk selalu waspada dan segera melapor apabila menemukan indikasi jual beli kendaraan tanpa surat resmi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.