Kronologi Lengkap Pengungkapan Tabrak Lari di Jelimpo, Pelaku dan Kendaraan Ditemukan di Mempawah
Faktakalbar.id - Polisi mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Dusun Kase, Desa Jelimpo, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Sabtu 3 Oktober 2026 malam.
Faktakalbar.id - Polisi mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Dusun Kase, Desa Jelimpo, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Sabtu 3 Oktober 2026 malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan seorang yang diduga terlibat dalam kecelakaan sekaligus mengamankan kendaraan box yang diduga digunakan saat peristiwa terjadi.
Kasat Lantas Polres Landak IPTU Risandiy Indra Waspada mengatakan, pelaku dan kendaraan tersebut saat ini berada di Polsek Sungai Pinyuh, Polres Mempawah.
"Pelaku sudah berhasil kami ungkap. Saat ini yang bersangkutan bersama kendaraan yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut sudah berada di Polsek Pinyuh," ujar Risandiy, Minggu 4 Oktober 2026.
Kendaraan box tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan polisi untuk kepentingan penyelidikan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti lain untuk mengetahui rangkaian kecelakaan secara lengkap.
"Untuk saat ini masih dilakukan proses penjemputan dan penanganan terhadap pelaku. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa kecelakaan yang terjadi di Dusun Kase, Desa Jelimpo," jelasnya.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Ngabang-Sanggau, kawasan Kase, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.
Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Vega tanpa nomor polisi yang dikendarai Ardi (36), warga Dusun Kase, dengan sebuah mobil yang identitasnya belum diketahui saat kecelakaan terjadi.
Ardi meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Pengungkapan kendaraan yang diduga terlibat menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk memastikan kronologi kecelakaan dan peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tabrak lari di Jelimpo tersebut sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Risandiy juga meminta keluarga korban dan masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri selama proses penanganan perkara berlangsung.
"Proses hukum akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas," tuturnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.